TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur terkait pakaian pegawainya secara rinci dan lugas. Pada saat upacara HUT Tanggamus Rabu (22/4) sejumlah pejabat terutama seragam camat tampil berbeda dan menarik perhatian publik.
Setelah ditelusuri ternyata melalui Perbup seragam ASN 2025 telah mengatur nyaris seluruh urusan penampilan pegawai negeri, mulai dari baju harian, warna jilbab, model sepatu, atribut jabatan, hingga pakaian khusus petugas layanan. Lengkap. Sangat lengkap. Bahkan lebih rinci dari sebagian program pelayanan publik.
Jika selama ini ASN bingung soal pakaian kerja, kini tak perlu lagi. Yang masih jadi pertanyaan justru: apakah setelah seragam rapi, pelayanan publik juga otomatis ikut rapi?
Dalam aturan tersebut, ASN Tanggamus wajib memakai pakaian dinas sesuai jadwal harian.
Rinciannya:
- Senin dan Selasa: pakaian dinas khaki
- Rabu: kemeja putih, celana/rok hitam
- Kamis: Batik Lampung atau pakaian khas daerah
- Jumat: Batik Nasional
- Sabtu: tambahan batik bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja
Artinya, kalender kerja ASN kini bukan hanya soal agenda rapat, tapi juga soal tema busana mingguan.
Warna Jilbab Pun Tak Luput dari Regulasi
Perbup ini juga mengatur warna jilbab sesuai jenis pakaian dinas. Misalnya:
- Khaki = kuning mustard
- Putih = khaki muda
- PSL = merah
- Korpri = hitam
- Upacara = putih
Dengan kata lain, birokrasi Tanggamus tampaknya ingin memastikan tidak ada benturan warna di kantor, meski benturan kepentingan tentu perkara lain.
Sepatu Juga Diatur, Sneakers Boleh Asal Hitam
Bukan cuma baju. Soal alas kaki pun masuk pengawasan.
ASN diperbolehkan memakai:
- Sepatu pantofel atau sneakers warna hitam untuk dinas harian
- Pantofel hitam untuk Pakaian Sipil Lengkap
- Pantofel putih untuk upacara camat dan lurah
Jadi, kalau ada pegawai datang terlambat, setidaknya sepatu sudah sesuai aturan.
Camat dan Lurah Naik Kelas, Pakai Tanda Jabatan Khusus
Perbup juga mengatur tanda jabatan bahu, kerah, dan saku. Camat mendapat simbol 3 melati, lurah 2 melati, sementara pejabat lain memakai simbol berbeda sesuai level jabatan.
Birokrasi pun makin mudah dibaca: belum bicara, pangkat sudah terlihat dari pundak.
Tak Pakai Seragam Bisa Kena Sanksi
Yang paling tegas, ASN yang tidak mematuhi aturan pakaian dinas dapat dikenai sanksi disiplin, dan kepatuhan berpakaian menjadi bagian dari evaluasi perilaku kerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Perbup ini memang dibuat dengan alasan meningkatkan disiplin, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, dan identitas ASN.
Namun publik tentu berharap, semangat pengaturan yang begitu detail terhadap pakaian juga diterapkan pada:
- kecepatan pelayanan administrasi
- kedisiplinan jam kerja
- kebersihan kantor
- respons aduan masyarakat
- transparansi anggaran
Sebab rakyat datang ke kantor pemerintah bukan untuk menilai matching warna jilbab dan sepatu, tapi untuk mendapat pelayanan yang cepat dan beres.
Tidak ada yang salah dengan penataan pakaian dinas. Bahkan itu penting untuk identitas dan profesionalisme. Tapi birokrasi tidak bisa hanya disetrika dari luar.
Karena masyarakat tidak butuh ASN yang sekadar rapi di foto apel pagi. Masyarakat butuh pegawai yang sigap, ramah, cepat bekerja, dan tidak hobi menyuruh “datang lagi besok”.***











