BANDAR LAMPUNG – Proses eksekusi bangunan di kawasan Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (23/4/2026), meninggalkan polemik panas. Bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga munculnya video yang memperlihatkan kericuhan antara warga dan aparat saat proses pembongkaran berlangsung.
Rekaman yang beredar luas dikalangan awak media itu menunjukkan sejumlah warga dari pihak termohon dihalau aparat kepolisian. Dalam beberapa momen terlihat aksi saling tarik-menarik, dorong-dorongan, hingga dugaan tindakan kekerasan.
Yang paling menyita perhatian publik, muncul sosok pria diduga anggota kepolisian berpakaian preman yang terekam melakukan pemukulan terhadap warga.
Insiden ini langsung memantik reaksi masyarakat. Sebab sengketa hukum seharusnya diselesaikan lewat prosedur, bukan lewat bogem mentah.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor: 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019.
Dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa seluruh upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah ditempuh oleh pihak pelawan. Dengan dasar itu, proses eksekusi dijalankan di lokasi.
Namun di lapangan, jalannya eksekusi tidak berlangsung mulus dan justru berujung ketegangan.
Kuasa hukum pihak termohon dari Abdul Wahid Masykur, melalui ahli warisnya Eka, didampingi pengacara Wahyu Widiyatmiko, menyatakan kekecewaan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurut mereka, pihaknya sempat meminta penjelasan mengenai dokumen kepemilikan, khususnya terkait Sertifikat 70 dan Sertifikat 702, namun tidak diperlihatkan saat proses berlangsung.
“Kami sempat minta penjelasan sebelum eksekusi terkait sertifikat 70 dan sertifikat 702, namun tidak ditunjukkan. Kami kecewa. Upaya hukum kasasi sudah terdaftar dan belum diputus, tetapi mereka tetap melakukan eksekusi,” ujarnya sebagaimana dikutip Wawai News, Jumat (24/4).
Pihak termohon juga menyoroti legal standing kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut mereka masih menyisakan tanda tanya.
“Ada kejanggalan dan perbedaan alamat serta nomor SHM. Namun dari BPN tidak bisa menunjukkan SHM asli, tetapi eksekusi tetap dilakukan,” katanya.
Pasca beredarnya informasi dan menjadi pemberitaan media, video dugaan pemukulan warga, Polda Lampung kini mulai melakukan pendalaman.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (24/4/2026), menyatakan bahwa institusinya tengah menelusuri insiden tersebut.
“Masih kami dalami,” ujarnya singkat dikutip Wawai News.
Meski singkat, pernyataan itu menandakan kasus ini tak bisa dianggap sepele. Apalagi publik sudah melihat rekaman videonya lebih dulu.
Eksekusi bangunan dalam sengketa perdata adalah hal biasa dalam proses hukum. Namun ketika diwarnai kericuhan dan dugaan kekerasan aparat, persoalannya berubah menjadi isu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***













