KOTA BEKASI – Permasalahan operasional truk sampah menuju TPST Bantargebang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai soal sampah berceceran di jalan protokol Jalan Ahmad Yani, kini warga mengeluhkan pelanggaran jadwal operasional hingga pencemaran lingkungan akibat air lindi yang menetes dari armada pengangkut sampah.
Warga menilai, persoalan ini bukan sekadar gangguan kecil, melainkan masalah serius yang berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Salah satu warga Kota Bekasi, Budi Nugroho yang akrab disapa Mas Budi mengungkapkan bahwa operasional truk sampah sebenarnya telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesepakatan tersebut, truk sampah seharusnya beroperasi pada malam hingga dini hari. Tujuannya jelas, mengurangi kemacetan serta meminimalkan gangguan terhadap aktivitas warga.
Namun, realita di lapangan justru bertolak belakang.
“Seharusnya malam hari, tapi kenyataannya masih banyak truk melintas pagi bahkan siang, saat aktivitas warga sedang padat,” ujar Budi, Minggu (26/4).
Tak hanya soal jadwal, persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah air lindi cairan hasil pembusukan sampah yang kerap menetes dari truk sepanjang perjalanan. Cairan ini menimbulkan bau menyengat dan mencemari ruas jalan yang dilintasi.
Menurut warga, kondisi ini terjadi hampir setiap hari dan belum mendapatkan penanganan serius.
“Hampir semua truk sampah buang air lindi di jalan. Baunya sangat mengganggu, bahkan sampai ke permukiman,” keluh pria berkepala plontos ini.
Air lindi diketahui mengandung zat organik tinggi serta berpotensi membawa bakteri berbahaya. Jika terus dibiarkan, bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Aturan
Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran ini terus berulang. Padahal, aturan terkait jalur dan waktu operasional sudah jelas tertuang dalam kerja sama antar pemerintah.
Budi menegaskan, diperlukan ketegasan dari Pemerintah Kota Bekasi agar aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas administratif.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh, terutama menjelang perpanjangan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
Selain penegakan aturan, warga juga menuntut peningkatan kualitas armada truk sampah. Banyak kendaraan dinilai tidak layak jalan, sehingga menyebabkan kebocoran air lindi dan sampah berceceran di jalan.
Pengawasan rutin terhadap kondisi kendaraan, penggunaan penutup yang memadai, hingga sistem pengelolaan limbah cair dinilai menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan.***












