LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tak butuh waktu lama, usai “maraton” pemeriksaan sejak pagi, mantan Ketua Partai Golkar ini langsung digiring ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) pukul 21.20 WIB.
Saat hadir di Kejaksaan dengan gaya naik mobil mewah Alphard, Arinal justru pulang dengan pengalaman berbeda, naik kendaraan tahanan terbaru milik Kejati Lampung, “Maung”, menuju Lapas Way Hui.
Awalnya, Arinal diperiksa sebagai saksi. Namun menjelang malam, statusnya “naik kelas” menjadi tersangka. Penyidik Kejati Lampung tampaknya tak main-main bukti dianggap sudah cukup untuk menyeret mantan orang nomor satu di provinsi itu ke pusaran hukum.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal tampak mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol, masker menutup wajah, dan kepala tertunduk. Bukan lagi senyum pejabat, melainkan ekspresi yang lebih cocok untuk headline pagi.
Di tengah situasi panas, sang istri, , hadir memberi dukungan moral. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat korupsi dan siap membuktikan semuanya di pengadilan.
Pernyataan yang terdengar familiar karena dalam banyak kasus besar, kalimat serupa hampir selalu hadir, seperti template wajib.
Dengan penetapan ini, Arinal menjadi tersangka keempat. Tiga nama sebelumnya sudah lebih dulu “parkir” di proses hukum:
- M. Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB)
- Budi Kurniawan (Direktur Operasional)
- Heri Wardoyo (Komisaris)
Yang bikin publik makin mengernyit, daftar aset sitaan dari Arinal. Totalnya mencapai sekitar Rp38,5 miliar, terdiri dari:
- 7 mobil
- Logam mulia 645 gram
- Uang tunai berbagai mata uang
- Deposito miliaran rupiah
- 29 sertifikat tanah
Kalau ini lomba koleksi, jelas bukan level amatir.
Kasus ini berawal dari pembentukan PT LEB sebagai anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama untuk mengelola dana participating interest (PI) 10% dari sektor migas.
Namun alih-alih jadi “energi pembangunan”, dana sekitar Rp271 miliar diduga justru mengalir ke rekening pribadi dan aset pejabat.
Singkatnya:
- 2019–2021: Dana masuk ratusan miliar
- 2022–2023: Laporan masyarakat & penggeledahan
- 2024–2025: Penyitaan tembus Rp122 miliar
- 2026: Arinal resmi jadi tersangka
Sisanya? Sekitar Rp149 miliar masih “menghilang” entah sedang liburan atau memang belum ditemukan.
Hingga kini, Kejati Lampung belum merinci pasal yang dikenakan maupun total kerugian negara secara final. Tim kuasa hukum Arinal juga masih belum buka suara.
Namun satu hal jelas, perjalanan politik Arinal kini resmi berganti jalur dari panggung kekuasaan ke ruang sidang.***













