Scroll untuk baca artikel
Lampung

Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Istri Bilang: Kami Tidak Tunduk Kepala

×

Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Istri Bilang: Kami Tidak Tunduk Kepala

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat di dalam mobil tahanan Kejati Lampung untuk diantar menuju penjara Way Hui di Jatiagung, Selasa (28/4) malam - foto doc ist

LAMPUNG – Penetapan eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai sekitar US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar membuat heboh di Bumi Segantang Lada.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa pagi hingga malam, 28 April 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekitar pukul 21.14 WIB, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan baru milik kejaksaan.

Wajah mantan orang nomor satu di Lampung itu tampak tertunduk. Kamera wartawan menyorot momen yang menjadi kontras tajam dari masa ketika ia biasa disambut protokol pemerintahan.

BACA JUGA :  Setelah Video Tolak Peresmian Bendungan Margatiga Beredar, Bambang Klarifikasi Berbalik Mendukung?

Dulu naik mobil dinas dengan pengawalan, kini naik mobil tahanan dengan pengamanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Danang kepada wartawan.

Usai ditetapkan tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Di tengah situasi berat itu, istri Arinal, Riana Sari, datang ke gedung Pidsus Kejati Lampung bersama anak-anak dan menantu sebagai bentuk dukungan moral.

Keluarga terlihat tetap solid mendampingi saat status hukum Arinal diumumkan.

“Sebagai istri dan anak-anak, kami meyakini tidak ada uang yang masuk ke kantong bapak. Yakinlah, nanti di persidangan akan terbukti,” ujar Riana.

BACA JUGA :  Kakon di Kotaagung Barat yang Diberitakan Terlibat Politik Praktis Buka Suara

Riana juga mempertanyakan angka Rp270 miliar yang ramai diberitakan ke publik. Menurutnya, media harus menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.

“Rp270 miliar itu dari mana? Silakan membuat berita, tapi harus berimbang. Semua pemberitaan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan aspek teknis pembelaan kepada tim penasihat hukum

Di tengah drama hukum yang berlangsung, Riana sempat menceritakan pertemuannya dengan Arinal di tahanan. Menurutnya, sang suami masih bisa bercanda.

“Tadi kami sempat bertemu, bahkan masih bisa bercanda. Saya dititipi cincin dan jam tangan,” katanya.

Kalimat itu menjadi ironi tersendiri: dari dulu menitip jabatan ke orang, kini menitip cincin dan jam tangan ke istri.

Riana menegaskan keluarga tetap tegak menghadapi kasus tersebut dan tidak merasa malu datang langsung ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Lampung Terima TPAKD Award 2021, Program Penyediaan Keuangan di Sektor Pertanian

“Pesan saya, bapak harus sehat dan kuat. Jangan khawatirkan kami. Kami hadir di sini karena kami tidak malu,” ucapnya.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa Arinal tidak bersalah.

“Kami tidak menundukkan kepala. Kami akan terus membela, karena keadilan harus ditegakkan dan kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.

Selain membela suaminya, Riana meminta agar persoalan terkait PT LEB diusut tuntas, termasuk soal penyertaan modal Rp10 miliar.

Pernyataan itu menandakan bahwa perkara ini berpotensi menyeret bab lanjutan dan nama-nama lain dalam pusaran kasus PI 10 persen.

Penahanan Arinal menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi setelah masa jabatan berakhir.

Dalam politik, masa jabatan memang lima tahun. Tetapi arsip, tanda tangan, dan keputusan bisa berumur jauh lebih panjang.***