KOTA BEKASI — Keberadaan tanggul setinggi hampir dua meteran di pintu masuk kawasan Grand Galaxy City, tepatnya di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi memicu polemik.
Bangunan yang tak mengantongi izin itu kini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena faktor keselamatan, tetapi juga karena lemahnya pengawasan aparatur di tingkat bawah.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) secara terbuka mengkritik kinerja perangkat daerah, khususnya DBMSDA Kota Bekasi dan pihak kecamatan, yang dinilai “kecolongan” atas berdirinya bangunan tersebut.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, mempertanyakan bagaimana mungkin proyek sebesar itu bisa berdiri tanpa terdeteksi sejak awal.

“Ini bukan bangunan kecil. Tanggul hampir dua meter berdiri di jalan utama, tapi pengawasan seolah tidak ada. Apakah benar kecolongan, atau memang ada pembiaran?” tegasnya.
Tanggul tersebut diketahui dibangun pascabanjir besar yang sempat merendam kawasan Grand Galaxy City tahun lalu. Tujuannya untuk mengantisipasi banjir susulan.
Namun, alih-alih menjadi solusi jangka panjang, keberadaan tanggul justru menimbulkan persoalan baru. Secara kasat mata, ketinggian tanggul menciptakan “dinding” di sisi jalan yang mengganggu jarak pandang pengendara.
Risiko kecelakaan pun meningkat. Pengendara yang melintas berpotensi tidak melihat kendaraan dari arah berlawanan—sebuah kondisi yang oleh warga disebut seperti “kaget di jalan lurus”.
Dua hari lalu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan.
“Desainnya sangat berbahaya. Elevasinya terlalu tinggi, mengganggu keamanan dan jarak pandang. Ini jelas tidak sesuai aturan. Saya minta dibongkar,” tegasnya.
Ia juga menyebut pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk dipertahankan. Selain tanggul, pagar di lokasi juga akan ditertibkan jika terbukti tidak berizin.
Sorotan tidak hanya tertuju pada pihak pengembang, tetapi juga pada sistem pengawasan pemerintah daerah. LINAP menilai, jika fungsi kontrol berjalan sejak awal, bangunan tersebut tidak akan berdiri hingga selesai.
“Dalam tata kelola pemerintahan ada yang disebut sistem terintegrasi. Tidak harus menunggu wali kota turun langsung baru bergerak. Kalau sejak awal peka, ini tidak akan terjadi,” ujar Baskoro.
Ia juga menyinggung peran kecamatan dan kelurahan yang dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam memantau aktivitas pembangunan di wilayahnya.
Jalan di lokasi tersebut termasuk dalam kategori fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Artinya, setiap perubahan fisik wajib melalui proses perizinan dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Namun dalam kasus ini, pembangunan tanggul diduga dilakukan tanpa prosedur tersebut. Hal ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan lintas instansi.
Kritik lain yang mengemuka adalah pola penanganan yang dinilai reaktif. Penertiban baru dilakukan setelah kasus mencuat dan mendapat perhatian publik.***











