Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rutan Kotabumi Disulap Jadi “Pabrik Love Scamming” Rp1,4 Miliar, 156 HP dan Ratusan Napi Terlibat!

×

Rutan Kotabumi Disulap Jadi “Pabrik Love Scamming” Rp1,4 Miliar, 156 HP dan Ratusan Napi Terlibat!

Sebarkan artikel ini
Kapolda Lampung Helfi Assegaf

LAMPUNG – Terbongkarnya sindikat penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi membuat publik geleng kepala. Alih-alih menjadi tempat pembinaan, rumah tahanan itu justru diduga berubah fungsi menjadi “markas operasi asmara digital” dengan kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.

Kasus tersebut kini memantik sorotan keras dari Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada para napi pelaku, tetapi juga membongkar dugaan keterlibatan oknum internal yang memungkinkan ratusan handphone beredar bebas di dalam rutan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami minta aparat mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang memuluskan praktik ini,” tegas Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PD Pemuda Muhammadiyah Lampura, Dedi Ariyanto sebagaimana dikutip Wawai News, Jumat (15/5).

Kasus ini sebelumnya dibongkar Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

BACA JUGA :  Tiga Pria Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Pantai Doh, Satunya Mantan Anggota Polri

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan fakta mencengangkan: sebanyak 156 unit handphone diduga digunakan warga binaan untuk menjalankan aksi penipuan berbasis hubungan asmara di media sosial.

Modusnya tergolong rapi sekaligus licik. Pelaku membuat akun palsu dan menyamar sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah menjalin komunikasi dengan korban perempuan, pelaku mengajak melakukan video call sex (VCS), lalu diam-diam merekam aktivitas tersebut.

Setelah korban terjebak, muncul pelaku lain yang berpura-pura menjadi anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD untuk melakukan intimidasi dan pemerasan.

Korban diancam video pribadinya akan disebarkan apabila tidak mentransfer uang.

“Dari hasil penyelidikan, uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ungkap Kapolda Lampung Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA :  Rebutan Lahan Register, Seorang Petani Tewas Ditembak di Mesuji

Polisi mengungkap sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Total korban disebut mencapai ratusan orang dari berbagai daerah.

Barang bukti yang diamankan pun membuat publik makin tercengang: 156 handphone, buku tabungan, ATM, kartu BRIZZI, rekening bank, dompet digital, hingga pakaian dinas Polri.

Di saat masyarakat luar sibuk mencari sinyal internet, sebagian napi justru diduga bisa membangun “startup penipuan digital” lengkap dengan pembagian divisi kerja dari balik jeruji besi.

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Lampura, Bakri Apriyadi Brades, menilai peredaran handphone secara masif di dalam rutan hampir mustahil terjadi tanpa adanya kelalaian serius atau dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“Tidak mungkin handphone bisa masuk dan digunakan secara bebas tanpa ada pihak yang bermain. Ini harus diusut sampai tuntas,” katanya.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan yang memanfaatkan manipulasi emosional korban hingga berdampak psikologis serius.

BACA JUGA :  Sadis! Menantu Bacok Mertua hingga Tewas di Jatiagung, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Pemuda Muhammadiyah meminta investigasi dilakukan transparan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan tidak semakin runtuh.

“Hukum harus memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku, tapi juga kepada siapa pun yang mencoba melegalkan praktik seperti ini,” tegas Bakri.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, pasal pornografi, hingga pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolda Lampung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun dugaan keterlibatan pihak internal.

“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” ujar Helfi.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa kejahatan siber kini tidak lagi mengenal batas ruang. Bahkan tembok penjara pun ternyata belum tentu mampu menghentikan kreativitas kriminal ketika pengawasan lengah dan teknologi berada di tangan yang salah.***