Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Digerebek di Apartemen Mewah Tangerang! 19 WNA Sindikat Love Scamming Internasional Dideportasi

×

Digerebek di Apartemen Mewah Tangerang! 19 WNA Sindikat Love Scamming Internasional Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 19 Warga Negera Asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan daring dengan modus love scamming. - foto doc

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang membongkar dugaan praktik kejahatan siber internasional berkedok “cinta online” yang dijalankan 19 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Para WNA yang diduga terlibat sindikat penipuan daring atau love scamming itu kini resmi dideportasi setelah diamankan dalam operasi intelijen keimigrasian pada Jumat pekan lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari total 19 orang yang diamankan, 15 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok. Sementara sisanya terdiri dari satu warga Taiwan, satu Malaysia, satu Vietnam, dan satu Kamboja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan di salah satu apartemen di Kecamatan Teluknaga yang diduga dijadikan markas operasi penipuan online lintas negara.

BACA JUGA :  Cinta Berujung Deportasi! WNA Singapura Tinggal Ilegal demi Istri Siri di Tanggamus

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan petugas kemudian melakukan pengumpulan data dan bergerak ke lokasi dengan menggandeng manajemen apartemen serta aparat keamanan setempat.

“Penindakan dilakukan berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Hasanin di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas penipuan digital terorganisir. Barang bukti yang diamankan antara lain 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga laptop, 28 kartu tenaga kerja asing asal Kamboja, hingga dokumen penyewaan ruko yang diduga disiapkan sebagai lokasi operasi baru.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan bukti transaksi internet, perangkat elektronik pendukung, serta percakapan digital yang diduga berkaitan dengan praktik love scamming internasional.

BACA JUGA :  Dana Desa Cisoka Dipertanyakan: Ratusan Juta Ada di Laporan, Hilang di Lapangan

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA tersebut terindikasi bagian dari jaringan penipuan online yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

“Kami menemukan riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja serta percakapan di grup WhatsApp yang mengarah pada aktivitas penipuan online,” ungkapnya.

Dalam percakapan tersebut, para pelaku diduga saling memberi arahan untuk menghindari pemeriksaan aparat, tidak mencolok selama tinggal di Indonesia, hingga menyembunyikan alamat tempat tinggal sebenarnya.

Petugas juga menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian terkait penggunaan izin tinggal. Sebanyak 16 WNA diketahui menggunakan izin kunjungan pra-investasi, dua menggunakan Visa on Arrival (VoA), dan satu lainnya masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan.

BACA JUGA :  Wartawan Korban Persekusi Bos Mafia Tambang Pasir Resmi Lapor ke Polda Lampung

Ironisnya, perusahaan yang menjadi penjamin para WNA tersebut diduga fiktif dan hanya dijadikan kedok administrasi agar aktivitas mereka tidak mudah terendus.

Pihak imigrasi menduga Indonesia mulai dijadikan “tempat singgah baru” bagi sindikat penipuan online internasional setelah sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, memperketat pengawasan terhadap praktik scam digital lintas negara.

Fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan siber kini tidak lagi bekerja dari ruang gelap tersembunyi, melainkan bisa beroperasi nyaman dari apartemen mewah dengan jaringan lintas negara dan modus manipulasi asmara yang menyasar korban secara emosional.

Kasus ini pun menambah daftar panjang pengungkapan jaringan scam internasional di Indonesia yang memanfaatkan celah izin tinggal dan lemahnya pengawasan identitas untuk menjalankan operasi kejahatan digital secara terselubung.***