BANDAR LAMPUNG — Kreativitas tanpa batas tampaknya salah alamat di Lampung. Niat hati ingin “berbagi berkah,” sekelompok oknum justru nekat menyulap aset negara milik Kementerian Agama (Kemenag) menjadi ladang bisnis pribadi. Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menghadiahi terdakwa Affandy Masyah Natanarada Ningrat dengan vonis 5 tahun penjara.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk yang digelar Senin, 25 Mei 2026, Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa tak hanya memberikan “tiket gratis” menginap di hotel prodeo. Affandy juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hakim menilai, semua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus mafia tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini telah terbukti secara sah, meyakinkan, dan tanpa ampun.
Bagaimana bisa tanah negara mendadak punya “KTP ganda”? Di sinilah keajaiban administrasi terjadi.
Berdasarkan fakta persidangan, lahan seluas 17.200 meter persegi tersebut sebenarnya adalah aset sah milik Departemen Agama RI (sekarang Kemenag) sejak tahun 1982 dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT. Tanah ini awalnya dibeli dari R. Moh. Sayid pada tahun 1981—zaman di mana H. Nadirsyah masih menjabat Kepala Bidang Haji Kanwil Agama Lampung—dengan rencana mulia: membangun Wisma Haji.
Namun, entah karena mengantuk atau terlalu “kreatif”, pada tahun 2008 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1098/Pemanggilan. Tak cukup sampai di situ, mereka juga mengalihkan SHM Nomor 212 atas nama Thio Stefanus Sulistio di atas lahan yang sama.
Catatan Hakim: “Ada kerja sama dan turut serta. Delik telah terpenuhi berdasarkan fakta hukum di persidangan,” tegas Hakim Nugraha Medica.
Singkatnya: tanah milik negara, tapi yang jualan pihak swasta. Sebuah plot twist hukum yang luar biasa.
Kasus ini layak menyandang gelar salah satu skandal mafia tanah terbesar di Lampung karena melibatkan kerja sama ‘harmonis’ antara unsur pertanahan, PPAT, hingga pihak swasta.
Menariknya, pembagian keuntungan dalam kongkalikong ini terbilang sangat jomplang, mirip skema multi-level marketing (MLM) yang timpang:Nama Pelaku Peran / Keterlibatan Jatah Kue Keuntungan Thio Stefanus Sulistio Pihak Swasta (Penerima SHM Alihan) Rp54,4 Miliar (Pemenang Utama) Affandy Masyah N.N. Penjual Tanah (Terdakwa) Rp718 Juta Lukman Tim Administrasi & Transaksi Rp270 Juta Theresia Dwi Wijayanti Tim Administrasi & Transaksi Rp90 Juta
Catatan: Sementara Thio Stefanus mengantongi miliaran rupiah, Affandy yang pasang badan di kursi pesakitan “hanya” kebagian ratusan juta. Sebuah kalkulasi bisnis yang sangat buruk.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung Nomor PE.03.03/SR/S-564/PW08/5/2025, total kerugian negara akibat ulah para ‘penyihir tanah’ ini mencapai Rp54,4 Miliar.
Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Nilai Tanah (17.200 m²): Rp53,58 Miliar
- Nilai Pagar Keliling: Rp855 Juta (Bahkan pagarnya pun ikut dikorupsi!)
Kasus megakorupsi ini kembali menelanjangi betapa bobrok dan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan di Indonesia. Bagaimana bisa sertifikat ganda terbit di atas aset negara tanpa ada alarm yang berbunyi di kantor pertanahan?
Praktik mafia tanah seperti ini bukan sekadar urusan maling uang negara, tetapi juga sukses merusak kepastian hukum kepemilikan tanah dan menjadi bahan bakar utama pemicu konflik agraria yang berkepanjangan di daerah.
Pasca-putusan diketuk, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi maupun penasihat hukum terdakwa tampaknya masih terpukau dengan angka-angka tersebut. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kita tunggu saja, apakah hukuman 5 tahun ini akan langgeng, atau justru ada kejutan lain di babak berikutnya.***












