LAMPUNG – Program Keringanan atau Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 resmi bergulir di Provinsi Lampung mulai hari ini 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi menghadapi potensi membludaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Namun ada satu catatan penting yang wajib diketahui masyarakat sebelum berbondong-bondong datang ke kantor Samsat: layanan cek fisik kendaraan hanya menerima berkas hingga pukul 13.30 WIB.
Artinya, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus ganti pelat nomor, balik nama, mutasi kendaraan, atau layanan lain yang membutuhkan cek fisik, jangan datang menjelang sore sambil berharap keajaiban birokrasi terjadi. Sebab setelah pukul 13.30 WIB, layanan tersebut tidak lagi diterima.
Cek Fisik Dibatasi Sampai 13.30 WIB, Bukan Karena Kuota
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa pembatasan waktu tersebut bukan karena adanya kuota harian, melainkan untuk memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Menurutnya, layanan cek fisik memerlukan rangkaian proses yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan kendaraan, penerbitan STNK, hingga pengurusan BPKB dan pelat nomor baru.
“Kalau baru dilayani pukul 16.00 WIB, prosesnya tidak akan selesai hari itu juga. Karena itu kami sepakati bersama pihak kepolisian lalu lintas bahwa batas akhir penerimaan layanan cek fisik adalah pukul 13.30 WIB,” ujar Saipul.
Dengan kata lain, aturan ini bukan bentuk pembatasan pelayanan, melainkan upaya agar masyarakat tidak pulang dengan status “sudah antre seharian, tetapi urusan belum selesai.”
Tidak Ada Kuota Harian, Samsat Siap Tambah Personel
Kabar baiknya, Bapenda memastikan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan yang akan dilayani selama program berlangsung.
Jika terjadi lonjakan wajib pajak, pemerintah telah menyiapkan skenario penambahan sumber daya manusia (SDM) di lapangan agar pelayanan tetap berjalan.
“Tidak ada kuota. Yang dibatasi hanya waktunya. Jika pemohon membludak, kami akan menambah jumlah petugas pelayanan,” tegas Saipul.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang takut kehabisan kuota hanya karena datang siang atau sore hari.
Jam Operasional Samsat Tetap Normal
Untuk layanan pajak kendaraan secara umum, seluruh kantor Samsat di Lampung tetap beroperasi seperti biasa:
🕢 Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB
Bahkan jika antrean masih panjang saat jam operasional berakhir, petugas disebut akan menyesuaikan waktu pelayanan sesuai kondisi di lapangan.
Sederhananya, loket boleh tutup sesuai jadwal, tetapi masyarakat yang sudah terlanjur antre tidak akan serta-merta ditinggalkan begitu saja.
Antisipasi Ledakan Pengunjung, Ruang Tunggu hingga Crisis Center Ditambah
Belajar dari pengalaman program pemutihan sebelumnya yang selalu disambut antusias masyarakat, Bapenda Lampung mengaku telah melakukan berbagai persiapan sejak lebih dari satu minggu terakhir.
Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain:
- Penambahan sarana dan prasarana pelayanan.
- Perluasan ruang tunggu wajib pajak.
- Penambahan tenda pelayanan.
- Penyediaan pengeras suara.
- Pembentukan crisis center atau pusat informasi.
- Penguatan koordinasi dengan kepolisian, Jasa Raharja, dan perbankan.
Jika biasanya masyarakat datang ke Samsat dengan pertanyaan yang lebih banyak daripada dokumen yang dibawa, kini pemerintah mengklaim telah menyiapkan pusat informasi khusus agar kebingungan tidak ikut mengantre bersama wajib pajak lainnya.
Samsat Rajabasa Jadi Perhatian Khusus
Saipul mengungkapkan dirinya telah melakukan inspeksi langsung ke Samsat Induk Rajabasa yang selama ini menjadi kantor Samsat dengan jumlah wajib pajak terbesar di Provinsi Lampung.
Pengecekan dilakukan terhadap kesiapan:
- SDM pelayanan.
- Sistem komputer.
- Infrastruktur pendukung.
- Koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, seluruh unsur pelayanan telah berada dalam kondisi siap menghadapi lonjakan masyarakat selama program berlangsung.
Tidak Harus ke Samsat Induk, Banyak Alternatif Pelayanan
Bagi masyarakat yang enggan berdesakan di kantor Samsat induk, tersedia sejumlah alternatif layanan yang tetap dapat dimanfaatkan selama program berlangsung, antara lain:
- Samsat Keliling.
- Samsat Mal.
- Samsat Kontainer Panjang.
- Samsat Kecamatan.
- e-Samdes.
- Samsat Desa.
Sementara untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui:
- Aplikasi SIGNAL.
- e-Samdes.
Namun perlu dicatat, layanan digital tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak dapat digunakan untuk penggantian pelat nomor, balik nama, maupun layanan yang memerlukan cek fisik kendaraan.
Target Utama: Tingkatkan Kepatuhan dan Dongkrak PAD
Program keringanan pajak kendaraan ini merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut Bapenda, semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya.
Mumpung Ada Pemutihan, Jangan Tunggu Ditilang
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik lama untuk memanfaatkan momentum ini guna mengurus balik nama maupun mutasi kendaraan.
Pasalnya, di tengah kemudahan yang diberikan pemerintah, aparat kepolisian juga akan meningkatkan penertiban terhadap kendaraan yang masa berlaku STNK maupun pelat nomornya telah habis.
Jadi pilihannya cukup sederhana: urus saat ada keringanan, atau menunggu ditegur ketika surat kendaraan sudah kedaluwarsa.
Program pemutihan memang tidak datang setiap hari. Karena itu, bagi masyarakat yang selama ini menjadikan tunggakan pajak sebagai “warisan turun-temurun”, tiga bulan ke depan bisa menjadi kesempatan terbaik untuk menyelesaikannya sebelum kembali berhadapan dengan denda dan penertiban di jalan raya.
Kata kuncinya satu: datang lebih pagi. Sebab pemutihan memang memberi keringanan, tetapi tidak bisa memperpanjang waktu yang sudah lewat pukul 13.30 WIB.***












