Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Setahun Menggantung! DPRD Tanggamus Tagih Kejelasan Izin Jalan Alternatif Pulau Panggung–Ulubelu

×

Setahun Menggantung! DPRD Tanggamus Tagih Kejelasan Izin Jalan Alternatif Pulau Panggung–Ulubelu

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait diminta untuk memberikan kejelasan terkait izin pinjam pakai Kawasan hutan bagi pembangunan jalan alternatif di Kecamatan Pulau Panggung – Pekon Sri Menganten, Pekon Air Abang, Kecamatan Ulubelu. - foto dok

TANGGAMUS – Harapan ribuan warga di Kecamatan Pulau Panggung dan Ulubelu untuk memiliki jalur alternatif penghubung antarwilayah hingga kini masih tertahan di meja perizinan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Sutra Jaya, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait segera memberikan kejelasan mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan alternatif Pulau Panggung–Sri Menganten–Air Abang, Kecamatan Ulubelu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Proposal pembangunan jalan alternatif yang telah diajukan sejak 27 Februari 2025 itu hingga kini belum juga membuahkan kepastian, meski berbagai tahapan administrasi dan teknis telah dilalui.

Menurut Sutra Jaya, usulan tersebut telah ditandatangani seluruh kepala pekon dan camat di Kecamatan Pulau Panggung maupun Ulubelu. Bahkan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga telah melakukan peninjauan lapangan serta pengukuran lokasi yang diusulkan.

BACA JUGA :  Viral Protes Warga Datar Lebuay: “Padat Karya, Tapi Kami yang Bekerja!”

Namun setelah lebih dari satu tahun berlalu, izin yang dinantikan masyarakat masih belum juga terbit.

“Kalau masyarakat sudah melengkapi usulan, pemerintah daerah sudah mengawal, dan survei lapangan juga sudah dilakukan, tentu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan proses perizinannya,” ujar Sutra Jaya.

Ia menjelaskan, jalan alternatif tersebut memiliki panjang sekitar 5 kilometer dengan lebar badan jalan sekitar 4 meter. Luas kawasan hutan yang dibutuhkan diperkirakan sekitar 20.000 meter persegi atau sekitar dua hektare.

Dengan kebutuhan lahan yang masih berada di bawah lima hektare, kewenangan penerbitan izin berada di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung.

Sutra Jaya mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim bahkan telah melakukan konsultasi langsung dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung guna memastikan seluruh prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

BACA JUGA :  Ambulans Milik Pekon Jadi Jaminan Hutang Berbunga di Tanggamus!

“Kami sudah mengikuti prosedur. Namun sampai saat ini izin yang dibutuhkan masyarakat belum juga terbit. Jika masih ada persyaratan administrasi yang kurang, seharusnya disampaikan secara terbuka agar bisa segera dilengkapi,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan jalan alternatif tersebut memiliki urgensi tinggi karena selama ini akses utama Pulau Panggung–Ulubelu kerap terganggu akibat bencana longsor yang terjadi saat musim hujan.

Ketika longsor terjadi, aktivitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, mobilitas pelajar, hingga akses pelayanan kesehatan ikut terdampak.

Karena itu, keberadaan jalan alternatif dinilai bukan sekadar proyek pembangunan infrastruktur biasa, melainkan kebutuhan strategis yang menyangkut keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Ironisnya, ketika masyarakat berharap adanya jalur cadangan untuk mengantisipasi bencana, yang datang justru ketidakpastian administrasi yang tak kunjung menemukan ujungnya. Longsor memang tidak bisa dijadwalkan, tetapi proses perizinan seharusnya memiliki kepastian waktu.

BACA JUGA :  GMBI : Anggaran Media dan Publikasi di Tanggamus Tak Transparan

Sutra Jaya berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera memberikan penjelasan sekaligus mempercepat penyelesaian proses izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan alternatif akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat di dua kecamatan, tidak hanya sebagai jalur evakuasi dan akses darurat saat bencana, tetapi juga untuk meningkatkan konektivitas wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Jalan ini bukan hanya jalur alternatif saat terjadi longsor atau bencana. Ini juga menjadi akses penting untuk mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Pulau Panggung dan Ulubelu,” pungkasnya.

Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana: kepastian. Sebab bagi warga yang setiap hari bergantung pada akses jalan tersebut, izin yang tak kunjung terbit sama artinya dengan pembangunan yang masih berjalan di tempat.***