JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) semakin membuka tabir praktik yang diduga berlangsung secara sistematis. Bukan sekadar pungutan liar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola pembagian uang menggunakan sandi khusus, rekening nominee, hingga pencucian uang melalui pembelian emas dan pendirian perusahaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, hasil penyelidikan menemukan aliran dana fantastis mencapai Rp366,7 miliar yang berputar melalui 96 rekening bank milik 35 pegawai di lingkungan Imigrasi selama periode 2019-2025.
Yang membuat publik mengernyitkan dahi, dari total uang tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pengurusan berbagai layanan keimigrasian, mulai dari visa, paspor, izin tinggal, hingga dokumen tenaga kerja asing.
Dari Visa ke Vila, dari ITAS ke Emas
Menurut KPK, ketika perkara ini mulai terendus aparat penegak hukum, para pihak yang diduga terlibat langsung bergerak cepat mengamankan aset.
Dana yang sebelumnya ditampung dalam sejumlah rekening nominee diduga ditarik secara bertahap, lalu dikonversi menjadi emas batangan. Bahkan, dalam salah satu transaksi, pembelian rumah disebut dilakukan dengan menggunakan kepingan emas tersebut.
Tak berhenti di situ, sebagian uang hasil dugaan pemerasan juga diduga dialihkan untuk membeli aset pribadi dan mendirikan perusahaan towing sebagai sarana penyamaran aliran dana.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Ada “Malaikat”, Ada “Grup Band”
Yang paling menyita perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah metode distribusi uang yang disebut menggunakan kode-kode tertentu.
KPK mengungkap adanya istilah “malaikat” yang digunakan sebagai sandi pembagian jatah kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.
Tak hanya itu, skema pembagian uang juga dikemas layaknya sebuah konser musik.
Ada istilah “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer”, yang masing-masing merepresentasikan nominal tertentu sesuai posisi dan peran penerima.
Jika biasanya grup band tampil menghibur penonton, dalam perkara ini justru diduga menjadi kamus internal untuk membagi hasil pungutan liar.
Jatah Jumat
Penyidik KPK menduga praktik tersebut berlangsung cukup lama, yakni sepanjang 2022 hingga 2026.
Dalam periode itu, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar, baik secara tunai, transfer, maupun melalui mekanisme berlapis (layering).
Salah satu tersangka berinisial SK, yang diketahui menjabat Wakil Menteri Imipas dan sebelumnya pernah menjadi Direktur Jenderal Imigrasi, diduga memperoleh jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan, yang dibagikan setiap hari Jumat.
Menurut KPK, praktik itu dilakukan melalui jaringan yang cukup rapi, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana.
Rekening Office Boy hingga Cleaning Service
Dalam penelusuran PPATK, penyidik menemukan penggunaan rekening pihak lain untuk menampung aliran dana.
Rekening tersebut bukan hanya milik keluarga atau kerabat, tetapi juga menggunakan nama cleaning service, office boy, hingga rekening yang diduga sengaja diperjualbelikan.
Modus seperti ini diduga dilakukan untuk mengaburkan asal-usul transaksi dan menyulitkan proses pelacakan.
Berawal dari Kasus Kemnaker
Kasus ini sendiri bermula dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Dari hasil pengembangan serta analisis transaksi keuangan PPATK, penyidik menemukan pola serupa di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Selain Silmy, tujuh pejabat dan mantan pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Saffar Godam, Ronald Amran Abdullah, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Ujian Besar Reformasi Birokrasi
Terbongkarnya dugaan praktik korupsi dengan pola yang begitu terstruktur menjadi tamparan bagi agenda reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.
Di satu sisi, pelayanan keimigrasian dituntut semakin modern dan digital. Namun di sisi lain, dugaan praktik “jalur belakang” justru disebut masih berjalan dengan memanfaatkan jaringan internal.
Kini publik menunggu sejauh mana KPK mampu mengurai benang kusut perkara ini, termasuk menelusuri ke mana saja aliran ratusan miliar rupiah tersebut bermuara.
Sebab jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka kasus ini bukan lagi sekadar soal pungutan liar izin tinggal WNA, melainkan potret bagaimana sebuah sistem pelayanan publik bisa berubah menjadi mesin distribusi rente yang terorganisasi.***












