KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi akhirnya angkat bicara soal polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kian membebani keuangan daerah. Pesan yang disampaikan cukup jelas, jangan salahkan pemerintah daerah jika anggaran pegawai membengkak, karena aturan mainnya datang dari Jakarta.
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (10/6/2026), Pemkot Bekasi menegaskan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD bukanlah kebijakan daerah, melainkan amanat Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional. Dengan kata lain, daerah hanya menjalankan aturan, meski di lapangan harus berjibaku menghadapi kebutuhan pegawai yang terus bertambah.
Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, kepala daerah, dan asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026. Forum tersebut membahas berbagai persoalan ASN, khususnya nasib PPPK yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Pemkot Bekasi ikut mendorong Pemerintah Pusat agar segera menuntaskan regulasi turunan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sebab hingga kini, sejumlah hak PPPK seperti jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga kepastian status masih menunggu kepastian aturan.
Tak hanya itu, Bekasi juga mengusulkan agar skema PPPK Paruh Waktu segera diubah menjadi PPPK Penuh Waktu. Alasannya sederhana, jika tenaga mereka dibutuhkan penuh untuk melayani masyarakat, maka status dan kesejahteraannya juga seharusnya tidak setengah-setengah.
Namun persoalan terbesar tetap berada di meja kas daerah. Pengangkatan PPPK memang menjadi tuntutan pelayanan publik, tetapi pembayaran gajinya berpotensi membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Karena itu, pemerintah daerah meminta Pemerintah Pusat ikut turun tangan melalui dukungan APBN.
Situasi ini ibarat daerah diminta menambah penumpang dalam sebuah kendaraan, tetapi kapasitas bahan bakarnya tidak ikut ditambah. Akibatnya, banyak pemerintah daerah harus memutar otak agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa membuat APBD kehabisan napas.
Di tengah dilema tersebut, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara transparan, dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Pertanyaannya kini, apakah Pemerintah Pusat siap menanggung konsekuensi fiskal dari kebijakan PPPK yang terus diperluas, atau justru daerah yang kembali harus menanggung beban sendirian?Alternatif judul yang lebih “pedas”.***













