Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tokoh Nasional Bereaksi Terkait Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa! Kapolri Tegaskan Semua Sesuai Prosedur

×

Tokoh Nasional Bereaksi Terkait Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa! Kapolri Tegaskan Semua Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Roy dan dr Tifa ditahan saat proses penahanan - foto kolase

JAKARTA – Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berubah menjadi bola panas yang terus menggelinding ke ruang publik.

Kasus yang berawal dari polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini tak lagi sekadar perkara hukum, melainkan telah menjelma menjadi perdebatan nasional tentang keadilan, kebebasan berpendapat, dan batas-batas penegakan hukum di era demokrasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penahanan dua tokoh yang selama ini dikenal vokal mengkritisi dan mempertanyakan ijazah Jokowi itu memicu reaksi berantai dari sejumlah tokoh nasional. Ada yang menyebut langkah aparat terlalu jauh, ada pula yang meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tersebut, satu hal menjadi sorotan: mengapa perkara ini berujung penahanan, sementara berbagai kasus lain yang juga ramai diperbincangkan publik kerap berjalan lebih lambat?

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menjadi salah satu tokoh yang paling lantang menyuarakan keberatan.

Ia bahkan menyampaikan protes terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.

Menurut Amien, negara seharusnya memberi ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pandangan dan kritik, terutama terhadap isu yang masih menjadi perdebatan publik.

BACA JUGA :  Dianggap Bikin Gaduh, Pengunggah Ijazah Jokowi Ternyata Sudah Dilaporkan ke Polisi

Baginya, perkara ini bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, juga ikut menyoroti langkah kepolisian.

Menurutnya, penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa berpotensi memunculkan persepsi bahwa hukum sedang berjalan tidak secara netral.

“Penahanan penggugat keaslian ijazah Jokowi oleh Polri tidak adil dan berpihak,” ujar Din.

Pernyataan tersebut menambah panjang daftar kritik terhadap langkah aparat dalam menangani perkara yang sejak awal sudah menyita perhatian nasional tersebut.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memilih mengambil posisi yang lebih moderat.

Ia tidak masuk ke substansi perkara, namun mempertanyakan perlunya penahanan di rumah tahanan.

Menurut Hotman, jika para tersangka bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri, pendekatan yang lebih proporsional bisa berupa tahanan rumah atau tahanan kota.

“Pendekatan yang lebih bijaksana adalah tahanan rumah atau tahanan kota,” kata Hotman.

Pandangan itu muncul karena dalam praktik hukum, penahanan memang bukan satu-satunya pilihan yang tersedia bagi penyidik.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko menilai kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perkara pidana biasa.

Menurutnya, aparat harus berhati-hati agar penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Polri: Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Akan Dibubarkan

Ia mengingatkan bahwa hukum harus berdiri sebagai instrumen keadilan, bukan dipandang sebagai alat untuk membungkam pihak tertentu.

Reaksi menarik datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Politikus yang selama ini dikenal dekat dengan isu penegakan hukum itu mengaku heran dengan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan.

Menurut Sahroni, masih banyak perkara penyebaran hoaks maupun ujaran yang berpotensi memecah belah masyarakat yang belum mendapat perlakuan serupa.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat perdebatan mengenai konsistensi penerapan hukum terhadap berbagai kasus yang muncul di ruang publik.

Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan dalam perkara yang bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Langkah tersebut sontak memancing gelombang reaksi di media sosial dan berbagai forum publik.

Di era digital saat ini, sebuah penangkapan tokoh publik tak lagi berhenti di ruang penyidikan. Dalam hitungan menit, perdebatan sudah berpindah ke layar ponsel jutaan orang.

Sementara itu, Jokowi menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan akan hadir apabila diminta pengadilan dan siap membawa berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah asli yang selama ini menjadi objek polemik.

BACA JUGA :  Rocky Gerung: “Parcok” Bikin Publik Ngamuk, Reformasi Polisi Cuma Pemisahan Kostum

Bagi Jokowi, ruang sidang merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh argumentasi dan bukti dari masing-masing pihak.

Dengan kata lain, perdebatan yang selama bertahun-tahun berlangsung di media sosial kini berpeluang berpindah ke forum yang memiliki mekanisme pembuktian resmi.

Di tengah kritik yang bermunculan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Menurut Kapolri, saat ini proses administrasi menuju pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang diselesaikan.

Ia memastikan setiap tahapan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas.

Dengan pernyataan tersebut, Polri menegaskan bahwa penahanan bukan keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, upaya penangguhan penahanan terus bergulir.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Roy Suryo dan dr. Tifa selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Karena itu, menurutnya, alasan untuk melakukan penahanan perlu dipertimbangkan kembali.

Kuasa hukum Ahmad Khozinudin juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menggalang dukungan dari berbagai tokoh masyarakat untuk menjadi penjamin.

Bahkan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno disebut siap memberikan jaminan bagi penangguhan tersebut.***