BANDUNG – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat alias TH terhadap pacarnya terus berkembang bak gunung es. Setelah polisi menetapkan TH sebagai tersangka, kini Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku.
Langkah tersebut diambil menyusul maraknya unggahan di media sosial yang menyebut masih ada korban lain yang diduga pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka.
Publik pun bertanya-tanya: apakah kasus yang selama ini terungkap hanya puncak dari cerita yang lebih besar?
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra R, mengatakan pihaknya telah memantau berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan korban lain.
Karena itu, kepolisian membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor melalui saluran resmi.
“Kami menerima informasi terkait adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Silakan laporkan kepada kami melalui call center resmi di kantor Dit PPA-PPO Polda Jabar atau melalui hotline 110,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini polisi mengungkapkan belum menerima laporan resmi tambahan dari pihak lain.
Menurut Hendra, berbagai unggahan yang beredar masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah memonitor pergerakan di media sosial, namun secara fakta hukum belum ada laporan resmi yang masuk sampai ke meja kami,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan menyinkronkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Hendra mengakui pengungkapan kasus ini belum selesai. Masih banyak informasi yang perlu diverifikasi dan didalami secara menyeluruh.
“Masih banyak yang harus kami dalami, kami gali, dan sinkronisasikan terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.
Proses pendalaman tersebut juga terkendala kondisi korban yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Akibat kekerasan yang diduga berlangsung dalam kurun waktu lama, kondisi fisik maupun psikologis korban disebut belum sepenuhnya pulih.
“Informasi yang bisa kami dapatkan dari korban masih sangat minim karena kondisi korban belum pulih 100 persen,” jelas Hendra.
Temuan tim forensik memperkuat dugaan bahwa kekerasan terhadap korban bukan terjadi sekali atau dua kali.
Dokter forensik menyimpulkan luka-luka yang ditemukan merupakan hasil kekerasan yang berlangsung dalam periode cukup panjang.
Temuan ini menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan adanya pola kekerasan berulang terhadap korban.
“Dokter forensik menyimpulkan bahwa ini merupakan bentuk luka hasil kekerasan yang terjadi dalam waktu yang cukup lama,” kata Hendra.
Dalam video pemeriksaan yang beredar, tersangka Taufik Hidayat sempat menjalani interogasi di dalam kendaraan taktis Brimob.
Saat ditanya mengenai luka serius pada bibir korban, tersangka mengaku memukul menggunakan helm.
“Saya pukul pakai helm, Pak,” kata Taufik.
Tak hanya sekali.
Ia bahkan mengakui melakukan pemukulan lebih dari satu kali hingga menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian mulut.
“Giginya copot satu, lalu kedua kali saya pukul lagi pakai helm,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai luka pada bagian mata korban, tersangka juga mengaku melakukan pemukulan menggunakan tangan.
“Tidak saya congkel, Pak. Saya pukul pakai tangan bagian dalam,” katanya.
Di akhir pemeriksaan, tersangka menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
“Saya siap tanggung jawab atas perbuatan saya. Saya menyesal, Pak.”
Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan penyekapan dan penganiayaan terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Yang membuat publik terhenyak bukan hanya jenis kekerasannya, melainkan lamanya waktu yang disebut mencapai tiga tahun.
Tiga tahun bukan waktu yang sebentar.
Dalam tiga tahun, seseorang bisa menyelesaikan pendidikan.
Membangun usaha.
Menikah.
Bahkan membesarkan anak.
Namun dalam kasus ini, tiga tahun justru diduga menjadi rentang waktu penderitaan yang dialami korban.
Di sinilah ironi itu terasa begitu menyakitkan.
Ketika sebagian orang memaknai hubungan sebagai tempat bertumbuh, korban justru diduga hidup dalam lingkaran ketakutan yang berkepanjangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan tidak selalu meninggalkan jejak yang langsung terlihat publik.
Kadang luka fisik sembuh lebih cepat dibanding trauma yang tertinggal.
Karena itu, kepolisian mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi relevan untuk segera melapor.
Sebab dalam proses hukum, unggahan media sosial dapat menjadi petunjuk awal. Namun laporan resmi dan alat buktilah yang akan menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Saat ini Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan tidak ada bagian dari kasus ini yang luput dari proses hukum.***













