Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

GMBI Ultimatum BKPSDM Usut Dugaan Pelecehan Satpol PP Bekasi! Sumpah Pocong Tak Bisa Gantikan Pembuktian Hukum

×

GMBI Ultimatum BKPSDM Usut Dugaan Pelecehan Satpol PP Bekasi! Sumpah Pocong Tak Bisa Gantikan Pembuktian Hukum

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Satpol PP Kota Bekasi - foto dok

KOTA BEKASI – Polemik dugaan pelecehan verbal yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terus bergulir dan kini memasuki babak pengawalan publik yang lebih serius.

LSM GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi menyatakan mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kota Bekasi yang telah menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil para pihak terkait, termasuk empat perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan perlakuan tidak pantas di lingkungan Satpol PP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi, Rosadi atau yang akrab disapa Bang Roy, menilai langkah DPRD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan sejalan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA :  Politisi PPP Janji Usulkan Pengadaan Lahan untuk Posyandu di Mustikajaya

“Kami mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Bekasi yang telah membuka ruang klarifikasi dan mendengarkan para pengadu. Ini adalah bentuk pengawasan yang sehat dalam pemerintahan,” ujar Bang Roy, yang telah mengawal kasus ini sejak awal, Jumat (26/6/2026).

Sebagai organisasi sosial kontrol, GMBI menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

Menurut Bang Roy, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang objektif, profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

Karena itu, GMBI mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan.

“BKPSDM tidak boleh pasif atau menunda-nunda pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Karena hal itu berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum, akuntabilitas, kecermatan, dan profesionalitas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wali Murid SDN di Jatiwarna Keberatan Dipungut untuk Bagun Pagar Sekolah

Menurut GMBI, lambannya penanganan justru dapat memunculkan spekulasi liar dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi.

Dalam kesempatan itu, GMBI juga menyoroti pernyataan terlapor yang disebut siap melakukan “sumpah pocong” dalam forum rapat bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi tersebut.

Menurut Bang Roy, pernyataan tersebut merupakan hak pribadi setiap orang, namun tidak memiliki nilai pembuktian dalam sistem hukum positif Indonesia.

“Kebenaran tidak ditentukan oleh sumpah di luar mekanisme hukum, tetapi oleh fakta, alat bukti yang sah, dan proses pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

Sedikit meledek, Bang Roy, mengaku heran di era digital ketika hampir semua urusan pemerintahan sudah berbasis aplikasi dan data elektronik, ia berharap penyelesaian persoalan birokrasi dilakukan melalui investigasi profesional, bukan melalui pertarungan keyakinan alias sumpah pocong.

BACA JUGA :  Mantan Camat di Kota Bekasi Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD

“Karena dalam negara hukum, yang berbicara seharusnya adalah bukti, bukan mistik,”tegas dia.

GMBI menegaskan tetap mendukung kepemimpinan Wali Kota Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Menurut Bang Roy, mengawal kasus ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Kota Bekasi, melainkan dukungan agar semangat reformasi birokrasi benar-benar diwujudkan.

“Menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi bukan berarti melindungi oknum yang diduga melanggar, tetapi memastikan setiap dugaan diperiksa secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.

Ancam Lapor ke Kemendagri dan Ombudsman

GMBI bahkan memberikan ultimatum kepada BKPSDM.

Apabila dalam waktu yang dianggap patut tidak terdapat perkembangan nyata dalam proses pemeriksaan, GMBI menyatakan siap menggunakan hak konstitusionalnya dengan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman Republik Indonesia.