Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Jelang Groundbreaking PSEL Bekasi, LINAP Pertanyakan AMDAL, Serapan Tenaga Kerja hingga Pengadaan Tanah

×

Jelang Groundbreaking PSEL Bekasi, LINAP Pertanyakan AMDAL, Serapan Tenaga Kerja hingga Pengadaan Tanah

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP LINAP Baskoro

KOTA BEKASI – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang dijadwalkan memulai groundbreaking pada 8 Juli 2026 dan disebut-sebut akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, mulai menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil.

Sorotan tersebut datang dari Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, yang mempertanyakan sejauh mana proyek strategis nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi, terutama dari sisi penyerapan tenaga kerja lokal, keterbukaan informasi publik, hingga dampak lingkungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Baskoro, komitmen Pemerintah Kota Bekasi yang menyatakan akan memperjuangkan tenaga kerja lokal perlu dibarengi dengan data yang jelas mengenai kebutuhan tenaga kerja dalam operasional PSEL.

“Pertanyaannya, berapa banyak tenaga kerja lokal yang benar-benar akan diserap? Karena PSEL menggunakan teknologi insinerator yang sebagian besar prosesnya mengandalkan sistem dan mesin, bukan tenaga kerja dalam jumlah besar,” ujarnya melalui keterangan resmi kepada Wawai News, Jumat (3/7).

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka berapa kebutuhan tenaga kerja sejak tahap konstruksi hingga operasional agar tidak muncul ekspektasi yang berlebihan.

BACA JUGA :  Dukungan Proyek PSEL Kota Bekasi Mengalir, Pemuda Minta Dilibatkan

Selain persoalan ketenagakerjaan, LINAP juga mempertanyakan alasan teknis penetapan Ciketing Udik sebagai lokasi pembangunan PSEL.

Baskoro menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar kajian teknis maupun lingkungan yang menjadi pertimbangan pemilihan lokasi tersebut.

Ia menyebut teknologi insinerator pada umumnya memerlukan sistem pendinginan yang memadai sehingga aspek hidrologi dan kedekatan dengan sumber air menjadi bagian penting dalam perencanaan.

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai hasil kajian teknis serta kesesuaian lokasi dengan dokumen tata ruang dan kajian lingkungan hidup.

LINAP juga meminta Pemerintah Kota Bekasi membuka informasi mengenai Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang menjadi dasar pembangunan proyek tersebut.

Menurut Baskoro, keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas tujuan pembangunan, kesesuaian tata ruang, luas lahan yang dibutuhkan, hingga mekanisme pengadaan tanah.

Ia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah menghitung nilai ganti kerugian bagi masyarakat apabila terdapat lahan milik warga yang terdampak proyek.

“Apakah seluruh proses tersebut sudah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi?” katanya.

LINAP menilai transparansi menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur strategis tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

BACA JUGA :  Mekanisme 'Tipping Fee' yang Dibayar Pemkot Bekasi Terkait Proyek PSEL, Dipertanyakan?

Selain persoalan administrasi, organisasi tersebut meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat sekitar.

Informasi tersebut dinilai penting agar warga memahami potensi dampak terhadap kualitas udara, pengelolaan emisi, lalu lintas kendaraan pengangkut sampah, sistem pengolahan abu hasil pembakaran, hingga langkah mitigasi yang akan dilakukan pemerintah maupun pengelola proyek.

Menurut LINAP, pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern memang dibutuhkan untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, kebutuhan tersebut harus tetap diiringi dengan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.

Proyek PSEL Kota Bekasi sendiri masuk dalam daftar proyek strategis yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Groundbreaking dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 dan berpotensi dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menjelang pelaksanaan tersebut, jajaran DPRD Kota Bekasi yang dipimpin Ketua DPRD diketahui telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan guna memastikan kesiapan fisik lahan, pada Kamis (2/7).

Namun, dari hasil komunikasi DPRD dengan pihak investor, masih ditemukan sejumlah pekerjaan teknis yang harus segera diselesaikan Pemerintah Kota Bekasi.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah proses pematangan lahan yang dinilai belum sepenuhnya rampung menjelang dimulainya pembangunan.

BACA JUGA :  Jelang Pencoblosan Pilkada Kota Bekasi, Elektabilitas Paslon RidHo Masih Unggul

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menunjuk konsorsium asal China, Wangneng Environment Co., Ltd., sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan PSEL Kota Bekasi.

Investasi tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi listrik dari sampah.

Meski demikian, berbagai pihak berharap pembangunan tidak hanya mengejar target seremoni groundbreaking, tetapi juga memastikan seluruh aspek teknis, lingkungan, sosial, dan hukum telah dipenuhi secara menyeluruh.

“Teknologi modern memang mampu mengubah sampah menjadi energi. Mesin canggih juga bisa menekan emisi hingga memenuhi standar lingkungan.”ujar Baskoro menambahkan.

Namun ada satu hal yang belum ditemukan teknologinya yakni mesin yang mampu mengubah minimnya keterbukaan informasi menjadi kepercayaan publik.

Karena itu, tegasnya, sebelum cerobong asap berdiri menjulang, ada baiknya pemerintah memastikan komunikasi dengan masyarakat juga ikut “mengepul”. Sebab proyek sebesar apa pun akan lebih mudah diterima apabila dibangun di atas fondasi transparansi, bukan sekadar pondasi beton.

“Masyarakat berharap PSEL benar-benar menjadi solusi persoalan sampah Kota Bekasi, bukan justru menambah tumpukan pertanyaan yang belum terjawab,”pungkas dia.***