LAMPUNG TIMUR – Perjalanan mencari keadilan atas kematian Joni Iskandar (24), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai pertanyaan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung resmi menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Propam Nomor B/366/VII/2026/Propam tertanggal 21 Juli 2026, yang ditandatangani atas nama Kabid Propam Polda Lampung oleh Kasubbid Paminal, AKBP Micha Toding Potty.
Surat tersebut ditujukan kepada kuasa hukum pelapor, Moh Asnawi, SH, sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa pengaduan masyarakat kini sedang ditangani Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kapolri tentang Pengamanan Internal, SOP Penyelidikan Pengamanan Internal, hingga Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/1419.a/VII/HUK.6.6./2026 tanggal 20 Juli 2026 yang memerintahkan dilaksanakannya penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, dan klarifikasi terhadap pengaduan tersebut.
Artinya, perkara ini tidak lagi berhenti pada meja administrasi pengaduan, tetapi sudah memasuki proses pendalaman fakta oleh Propam.
Dalam poin ketiga surat tersebut, Propam bahkan membuka ruang bagi pelapor untuk menyerahkan bukti maupun keterangan tambahan guna memperkuat proses penyelidikan.
Langkah itu dinilai menjadi sinyal bahwa penyidik internal kepolisian mulai mengumpulkan seluruh fakta sebelum menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik maupun disiplin yang dilakukan anggota.
Meski demikian, Propam juga menegaskan bahwa surat tersebut bukan alat bukti hukum, melainkan semata-mata pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan.
Sebagaimana diberitakan Wawai News sebelumnya, kematian Joni Iskandar memicu perhatian luas masyarakat Lampung.
Keluarga mempertanyakan penyebab meninggalnya Joni setelah sempat diamankan aparat. Kuasa hukum keluarga kemudian melayangkan pengaduan ke Bidpropam Polda Lampung agar dugaan pelanggaran prosedur dapat diperiksa secara transparan.
Sebelumnya, istri almarhum, Niken Pratiwi, juga telah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung untuk memberikan keterangan terkait kronologi sebelum suaminya meninggal dunia.
Pemeriksaan saksi dari pihak keluarga menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban mengembuskan napas terakhir.
Naiknya perkara ke tahap penyelidikan tentu menjadi perkembangan yang patut diapresiasi. Namun publik tentu berharap proses ini tidak berhenti sebagai rutinitas administratif.
Masyarakat kini menunggu apakah penyelidikan benar-benar mampu mengungkap fakta secara utuh, objektif, dan transparan.
Dalam negara hukum, kepercayaan publik bukan dibangun melalui banyaknya surat yang diterbitkan, melainkan dari keberanian membuka fakta dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.
Moh. Asnawi kuasa hukum keluarga Almarhum Joni Iskandar, menyambut baik langkah ini sebagai bukti laporan telah mendapatkan tanggapan resmi. Namun ia menegaskan proses harus berjalan profesional, transparan, dan objektif untuk mengungkap seluruh fakta kejadian.
“Kami berharap penyelidikan ini dapat memastikan apakah ada pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota. Segala proses harus berjalan sesuai aturan demi mewujudkan kepastian hukum bagi keluarga almarhum,” ujarnya.
Pihak Bidpropam juga memberi ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan maupun alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Istri alm Joni Iskandar Aprilyani Niken Pratiwi berharap hasil penyelidikan segera diumumkan secara terbuka saya mau lihat muka-muka polisi yang menganiaya suami saya dengan sadis agar keadilan benar-benar terwujud.
Ada pepatah yang mengatakan, “keadilan itu buta.” Namun keluarga korban berharap jangan sampai proses penegakannya ikut “menutup mata.”
Keluarga korban berharap kebenaran akan ditemukan, jangan sampai kembali tersimpan rapi di balik map berstempel “proses masih berjalan”.***












