LAMPUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Belum reda kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan siswa di Kabupaten Tanggamus, kini peristiwa serupa kembali terjadi di Kabupaten Pesawaran.
Ironisnya, rentetan kejadian tersebut terjadi hanya dalam kurun waktu tiga hari, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengolahan makanan, pengawasan distribusi, hingga standar keamanan pangan yang diterapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik justru menghadirkan kecemasan baru bagi para orang tua. Harapan agar anak pulang sekolah dengan tubuh lebih sehat, berubah menjadi kekhawatiran karena harus pulang melalui ruang pemeriksaan puskesmas.
Pada Jumat (24/7/2026), sedikitnya 32 siswa dan seorang guru SD Negeri 22 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG yang disuplai SPPG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa saat setelah menyantap menu makan siang, para siswa mengeluhkan sakit perut disertai badan panas dan menggigil. Gejala tersebut mengarah pada dugaan keracunan makanan.
Melihat kondisi para siswa, pihak sekolah segera membawa seluruh korban ke Puskesmas Trimulyo untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menjalani observasi dan perawatan, seluruh korban diperbolehkan pulang. Meski demikian, penyebab pasti munculnya keluhan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menyikapi kejadian itu, aparat Kecamatan Tegineneng bersama Polsek Tegineneng langsung mendatangi sekolah guna melakukan koordinasi dengan pihak sekolah maupun penyedia MBG dari SPPG yang memasok makanan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan makanan maupun dugaan penyebab para siswa mengalami keluhan kesehatan.
Peristiwa di Pesawaran menambah daftar kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG di Lampung.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), sejumlah siswa SMP Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, juga mengalami keluhan kesehatan usai menyantap makanan dari program yang sama.
Awalnya delapan siswa dilarikan ke fasilitas kesehatan. Namun setelah dilakukan pemantauan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, jumlah siswa yang mengalami gejala terus bertambah.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tanggamus, Damsiana, mengatakan hingga Kamis (23/7/2026) jumlah siswa yang mengalami keluhan meningkat menjadi 23 orang.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan bahkan membuka pos kesehatan di lingkungan SMP Negeri 1 Talang Padang untuk memantau kondisi siswa lainnya yang diduga mengalami gejala serupa.
Dua kejadian yang terjadi dalam waktu berdekatan menjadi alarm serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Program yang membawa misi mulia meningkatkan kualitas gizi generasi muda tentu tidak boleh meninggalkan pertanyaan mengenai aspek keamanan pangan.
Standar kebersihan dapur, kualitas bahan baku, proses memasak, penyimpanan makanan, distribusi hingga waktu penyajian perlu diaudit secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa makanan yang diterima anak-anak benar-benar aman dikonsumsi.
Sebab, tujuan program bukan sekadar membuat anak kenyang, melainkan memastikan mereka memperoleh asupan yang sehat, bergizi, dan bebas dari risiko gangguan kesehatan.
Kalau dalam sepak bola dikenal istilah “gol bunuh diri”, maka dalam program pangan, jangan sampai tujuan mulia meningkatkan gizi justru berbalik menjadi penyebab anak-anak memenuhi ruang puskesmas. Satir ini tentu bukan untuk menertawakan korban, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap porsi makanan yang dibagikan kepada peserta didik harus melewati standar keamanan yang tidak bisa ditawar.
Kini publik menunggu hasil investigasi resmi pemerintah terkait dua peristiwa tersebut. Apakah keduanya murni insiden yang berdiri sendiri, atau terdapat persoalan sistemik dalam rantai penyediaan makanan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung.
Yang pasti, kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan informasi, evaluasi menyeluruh, dan tindakan tegas apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan program tersebut.***












