Scroll untuk baca artikel
Opini

Dominasi Pengelola SPPG vs Keadilan Sosial: Jangan Biarkan Program MBG Dikuasai Segelintir Aktor

×

Dominasi Pengelola SPPG vs Keadilan Sosial: Jangan Biarkan Program MBG Dikuasai Segelintir Aktor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SPPG
Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu investasi sosial terbesar pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Di balik setiap porsi makanan yang diterima jutaan anak sekolah, terdapat anggaran negara yang sangat besar, sehingga tata kelolanya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

Di garis depan program ini berdiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana penyedia dan distribusi makanan bergizi. Peran SPPG bukan sekadar mengoperasikan dapur umum. Ia merupakan instrumen negara dalam menjamin hak masyarakat memperoleh gizi yang layak sekaligus bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang melibatkan pelaku usaha, koperasi, petani, peternak, hingga masyarakat lokal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Persoalannya, dalam perkembangannya mulai terlihat kecenderungan pengelolaan SPPG terkonsentrasi pada sejumlah yayasan dan organisasi besar yang memiliki jaringan nasional.

Muhammadiyah, misalnya, disebut mengelola sekitar 302 unit SPPG di berbagai daerah. Di sisi lain, sejumlah yayasan yang berafiliasi dengan institusi seperti Polri maupun TNI juga mengelola SPPG dalam jumlah yang tidak sedikit.

Fenomena tersebut pada dasarnya bukanlah pelanggaran. Organisasi-organisasi besar memang memiliki pengalaman, sumber daya manusia, jaringan logistik, kemampuan manajerial, serta kapasitas memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Dalam tahap percepatan implementasi program nasional, kapasitas tersebut tentu menjadi nilai tambah.

BACA JUGA :  Lampung Timur Jadi “Juara Penutupan”! 60 Dapur MBG di Lampung Distop oleh Badan Gizi Nasional

Namun persoalan tata kelola publik tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang mampu”, melainkan juga “siapa yang memperoleh kesempatan.”

Di sinilah isu keadilan mulai muncul.

Hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur batas maksimal jumlah SPPG yang dapat dikelola oleh satu yayasan, organisasi masyarakat, badan usaha maupun individu.

Seluruh regulasi lebih menitikberatkan pada aspek administratif, legalitas badan hukum, standar operasional, kapasitas dapur, keamanan pangan, dan kelayakan fasilitas. Belum ada mekanisme yang mengantisipasi terjadinya konsentrasi pengelolaan pada sedikit aktor.

Akibatnya, semakin besar kapasitas sebuah lembaga, semakin besar pula peluangnya memperoleh tambahan unit SPPG. Sebaliknya, yayasan lokal, koperasi desa, BUMDes, UMKM, maupun organisasi masyarakat kecil berpotensi semakin sulit masuk ke dalam ekosistem program yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.

Jika situasi ini terus berlangsung tanpa instrumen pengendalian, maka akan terbentuk dominasi struktural. Bukan karena praktik monopoli yang melanggar hukum, melainkan karena tidak adanya desain kebijakan yang menjamin pemerataan kesempatan.

Dalam perspektif filsuf politik John Rawls, keadilan bukan hanya soal distribusi manfaat, tetapi juga fair equality of opportunity kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam institusi publik.

Artinya, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya anak yang menerima makanan bergizi. Keberhasilan juga harus diukur dari sejauh mana masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi bagian dari penyelenggara program.

BACA JUGA :  PDIP Ungkap Anggaran MBG Rp223 Triliun dari Pos Pendidikan APBN 2026

Prinsip tersebut sejalan dengan Sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan kemajuan nasional.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana program yang menggunakan anggaran negara dijalankan, termasuk siapa pengelolanya, berapa jumlah unit yang dikelola, serta bagaimana distribusinya di setiap daerah.

Sayangnya, hingga kini publik belum memiliki akses yang memadai terhadap informasi tersebut secara terbuka dan mudah diakses.

Padahal keterbukaan data merupakan salah satu instrumen paling efektif untuk mencegah konflik kepentingan, memperkuat pengawasan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Program MBG.

Karena itu, pemerintah perlu mulai menyusun kebijakan yang lebih progresif dalam tata kelola SPPG.

Pertama, menetapkan batas maksimal jumlah unit SPPG yang dapat dikelola oleh satu lembaga, baik secara nasional maupun berdasarkan wilayah tertentu. Pembatasan ini bukan dimaksudkan untuk menghukum organisasi yang memiliki kapasitas besar, melainkan mencegah konsentrasi pengelolaan dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas.

Kedua, membangun dashboard nasional SPPG yang dapat diakses publik secara real time. Dashboard tersebut setidaknya memuat nama pengelola, alamat unit, wilayah operasional, jumlah SPPG yang dikelola setiap lembaga, kapasitas produksi, serta status operasionalnya. Dengan demikian masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung.

BACA JUGA :  Kasihan Maria, Berkali-kali Ajukan PKH Masih Belum Ditanggapi

Ketiga, memberikan afirmasi kepada koperasi, BUMDes, UMKM, yayasan lokal, pesantren, organisasi kemasyarakatan daerah, dan pelaku usaha kecil agar memiliki peluang yang setara memenuhi persyaratan sebagai pengelola SPPG. Program sebesar MBG seharusnya tidak hanya menghasilkan manfaat gizi, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi nasional.

Keempat, membentuk mekanisme evaluasi berkala terhadap distribusi pengelola SPPG untuk memastikan tidak terjadi konsentrasi penguasaan yang berlebihan pada aktor tertentu.

Pada akhirnya, SPPG bukan sekadar dapur umum penyedia makanan bergizi. Ia adalah infrastruktur sosial negara yang menghubungkan kebijakan publik, anggaran negara, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Karena itu, keberhasilan Program MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah dapur yang beroperasi atau jutaan porsi makanan yang dibagikan setiap hari. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa tata kelolanya dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, persaingan yang sehat, dan keadilan sosial.

Sebab program yang dibiayai oleh uang rakyat harus memberi manfaat kepada rakyat, sekaligus membuka kesempatan yang adil bagi rakyat untuk ikut berpartisipasi di dalamnya. Itulah esensi negara kesejahteraan dan makna sejati dari keadilan sosial.

Jakarta, 23 Juli 2026

Abdul Rohman Sukardi (ARS)
Eksponen Aktivis '98 | Esais & Penulis Independen
Menulis isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik, dan Peradaban.