Scroll untuk baca artikel
OPINI

Dulu Wapres Menara Pemikiran, Kini Ribut Selembar Suket! Putusan MA Bikin Sejarah Geleng Kepala

×

Dulu Wapres Menara Pemikiran, Kini Ribut Selembar Suket! Putusan MA Bikin Sejarah Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Pancasila
CATATAN REDAKSI WAWAI NEWS
Ada masa ketika kantor Wakil Presiden Republik Indonesia bukan sekadar ruang tunggu menuju kekuasaan, melainkan menara pemikiran. Tempat gagasan besar dirumuskan, diplomasi diperhitungkan, dan intelektualitas menjadi bagian dari kehormatan sebuah jabatan. Nama-nama besar pernah menghuni posisi itu, meninggalkan warisan yang membuat bangsa ini memiliki alasan untuk berdiri tegak di hadapan dunia.

Kita mengenang Mohammad Hatta. Seorang bapak bangsa yang menyeberangi lautan untuk mendalami ilmu ekonomi di Rotterdam, mengunyah literatur Barat, tetapi tetap memiliki kedalaman pemikiran dan kesederhanaan seorang negarawan. Ia bukan sekadar wakil presiden, melainkan intelektual yang menjadikan ilmu sebagai bekal pengabdian.

Ada pula Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Dengan kemampuan diplomasi, penguasaan bahasa, dan wibawa kebudayaan Jawa, Sultan menjadi salah satu figur penting dalam perjalanan Republik. Ia mampu menempatkan diri sejajar dalam percaturan politik dan diplomasi internasional.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kita juga mengenang Adam Malik, seorang otodidak yang membuktikan bahwa keterbatasan pendidikan formal bukan penghalang untuk menguasai panggung dunia. Kecerdikan diplomasi mengantarkannya memimpin Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia tidak datang membawa tumpukan gelar akademik, tetapi membawa kapasitas, pengalaman, dan kemampuan membaca dunia.

Kemudian ada BJ Habibie, ilmuwan dengan reputasi internasional yang menjadikan ilmu pengetahuan sebagai fondasi pembangunan teknologi. Ada pula Boediono, profesor ekonomi yang dikenal dengan pendekatan akademis dan pengalaman panjang di bidang kebijakan ekonomi.

Mereka berbeda latar belakang, berbeda zaman, bahkan berbeda jalan menuju kekuasaan. Namun, ada satu benang merah: jabatan Wakil Presiden pernah menjadi representasi kapasitas intelektual, pengalaman, dan kewibawaan negara.

Lalu, bagaimana dengan hari ini?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA :  Indonesia Emas 2045 dan Krisis Supremasi Hukum

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada 30 Oktober 2026 tersebut menyatakan kasasi dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Sebuah dokumen yang selama ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden Pilpres 2024 kini berada di pusat persoalan hukum.

Tentu, putusan MA tidak otomatis berarti Gibran langsung kehilangan jabatan. Konsekuensi terhadap kedudukan Wakil Presiden tetap harus dibaca berdasarkan pertimbangan hukum lengkap dan mekanisme konstitusional. Tetapi satu hal tidak bisa dihindari: putusan tersebut menghadirkan pertanyaan serius tentang administrasi pencalonan dan standar verifikasi persyaratan pejabat publik.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik sekaligus menggelitik.

Jika benar dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan itu dinyatakan tidak sah, siapa yang harus menjelaskan bagaimana dokumen tersebut sebelumnya dapat digunakan dalam proses pencalonan? Apakah persoalannya hanya pada administrasi, atau ada persoalan lebih besar dalam sistem pemeriksaan persyaratan calon pemimpin?

Jangan sampai negara begitu teliti memeriksa berkas rakyat kecil yang melamar pekerjaan, tetapi ketika menyangkut pencalonan pemimpin nasional, justru menyisakan pertanyaan yang harus dijawab setelah bertahun-tahun.

Rakyat yang hendak melamar pekerjaan diminta menunjukkan ijazah, sertifikat, pengalaman, bahkan terkadang kemampuan bahasa asing. Salah satu berkas kurang, lamaran bisa langsung tersingkir. Sementara untuk jabatan yang membawa nama 280 juta penduduk, persoalan dokumen persyaratan justru kini harus dibicarakan melalui putusan Mahkamah Agung.

Ironinya, bukan rakyat yang sedang melamar pekerjaan kali ini. Yang sedang dipersoalkan adalah dokumen seorang Wakil Presiden.

Dari menara pemikiran menjadi menara administrasi?

Jabatan Wakil Presiden memang tidak mensyaratkan seseorang harus menjadi profesor, doktor, ilmuwan, atau menguasai lima bahasa asing. Demokrasi tidak boleh berubah menjadi kompetisi gelar akademik. Adam Malik telah membuktikan bahwa kapasitas seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh ijazah.

BACA JUGA :  Merdeka Tidak Cukup dengan Ras

Namun, ada garis yang tidak boleh dikaburkan: persyaratan formal jabatan publik harus dipenuhi dan dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Intelektualitas bukan monopoli mereka yang memiliki gelar tinggi. Tetapi kepatuhan terhadap aturan bukan pula sesuatu yang bisa dinegosiasikan hanya karena seseorang memiliki kekuatan politik.

Di sinilah kita perlu membedakan dua persoalan. Pertama, kemampuan pribadi seseorang yang tidak bisa dinilai hanya dari satu angka atau satu mata pelajaran. Kedua, keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan hukum sebuah jabatan. Yang kedua inilah yang kini menjadi persoalan serius setelah putusan MA.

Belakangan beredar pula narasi mengenai nilai English Language Gibran dengan predikat E8 berdasarkan dokumen yang disebut berasal dari Kementerian Pendidikan Singapura. Klaim tersebut perlu diuji melalui dokumen autentik dan penjelasan resmi, bukan langsung dijadikan vonis atas kemampuan intelektual seseorang.

Sebab, bahasa Inggris bukan satu-satunya ukuran kecerdasan. Namun, keabsahan dokumen pendidikan adalah persoalan hukum yang berbeda dan tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mengatakan bahwa kemampuan bahasa asing bukan syarat menjadi pemimpin.

Negara jangan sampai kalah oleh selembar kertas.

Kita tidak sedang meminta Wakil Presiden harus sepintar Hatta, sehebat Habibie, atau sediplomatis Adam Malik. Setiap zaman memiliki tantangan dan setiap pemimpin memiliki kapasitas yang berbeda.

Tetapi publik berhak mendapatkan penjelasan. Mengapa dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan itu kini dinyatakan tidak sah oleh MA? Bagaimana proses verifikasinya dahulu? Siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut?

Jangan pula membiarkan polemik ini menjadi sekadar perang komentar antara pendukung dan penentang politik. Putusan pengadilan bukan bahan bakar untuk saling menghina, melainkan dasar untuk menguji kepatuhan terhadap hukum.

BACA JUGA :  Makan Siang di Istana: Anies Head To Head Dengan Jokowi

DPR, KPU, pemerintah, dan lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan persoalan sesuai kewenangan masing-masing. Jika memang terdapat konsekuensi konstitusional, mekanismenya harus ditempuh secara sah, bukan melalui tekanan massa atau penghakiman di media sosial.

Dan kepada siapa pun yang sedang atau kelak menduduki kursi Wakil Presiden, sejarah telah meninggalkan standar yang patut direnungkan.

Dahulu, kantor Wakil Presiden adalah menara pemikiran. Hatta membawa ilmu ekonomi, Habibie membawa teknologi, Boediono membawa ketenangan akademis, dan Adam Malik membawa kecerdikan diplomasi.

Sekarang, publik justru sibuk membicarakan selembar Suket.

Kalau dulu orang membicarakan apa gagasan besar yang lahir dari kantor Wakil Presiden, hari ini orang bertanya apakah dokumen yang mengantarkan penghuninya ke kursi itu sah atau tidak.

Ini bukan sekadar ironi sejarah. Ini ujian bagi sistem politik dan administrasi negara.

Sebab, negara sebesar Indonesia semestinya tidak kesulitan membedakan antara loyalitas politik, popularitas keluarga, dan persyaratan hukum. Jangan sampai meritokrasi hanya menjadi bahan pidato ketika mencari pegawai, tetapi mendadak menjadi barang mewah ketika memilih pemimpin.

Kursi Wakil Presiden bukan kursi warisan keluarga, bukan pula hadiah undian politik. Ia adalah jabatan konstitusional yang membawa kehormatan Republik.

Dan jika menara pemikiran itu kini lebih sering dipenuhi perdebatan tentang selembar surat keterangan, mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya dokumennya, melainkan juga sistem yang selama ini mengawal pintu masuk menuju kekuasaan.

Sebab, Republik ini didirikan bukan agar jabatan diwariskan melalui kedekatan, melainkan agar kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi.

Jangan sampai sejarah kelak mencatat: ketika bangsa ini pernah memiliki Hatta, Habibie, dan Adam Malik, kita justru terlalu sibuk mengurus Suket.

Redaksi Wawai News