Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WawaiNEWS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan publik berskala besar yang menyangkut penggunaan anggaran negara dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya dapur yang beroperasi.
MBG juga harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Persoalannya, keterbukaan informasi dalam program ini masih menyisakan kesenjangan antara data yang dikumpulkan pemerintah dan informasi yang benar-benar dapat diakses publik.
Digitalisasi MBG sebenarnya telah berkembang. Badan Gizi Nasional (BGN) mengembangkan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN), termasuk sistem distribusi yang mendukung pencatatan pengiriman, pelacakan, status penerimaan, foto, serta identitas dan tanda tangan penerima secara digital.
BGN juga menerapkan virtual account khusus untuk setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencatat dan memantau transaksi secara real-time. Sementara itu, Radar MBG telah menyediakan informasi menu, kandungan gizi, foto makanan, sekolah penerima, dan SPPG penyedia.
Aplikasi Reviu MBG juga dikembangkan untuk merekam penilaian penerima manfaat terhadap ketepatan waktu dan kualitas makanan.
Namun, di sinilah letak defisit keterbukaannya: digitalisasi sistem belum otomatis menjadi keterbukaan informasi publik. Data distribusi dan transaksi yang tercatat secara digital belum tentu dapat diakses masyarakat.
Radar MBG telah membuka sebagian informasi layanan, tetapi publik belum memperoleh akses terintegrasi untuk memeriksa setiap pengiriman: berapa porsi yang diproduksi dan dikirim, kapan makanan berangkat dan diterima, siapa penanggung jawab dapur, serta apakah jumlah yang disalurkan sesuai dengan yang diterima. Demikian pula, pencatatan transaksi melalui virtual account memperkuat pengawasan internal, tetapi belum dengan sendirinya membuka rincian penggunaan dana setiap SPPG kepada publik.
Kesenjangan serupa terlihat dalam akuntabilitas anggaran. Masyarakat perlu dapat mengetahui alokasi dana setiap SPPG, rincian pembelian bahan pangan, volume dan harga satuan, identitas pemasok, biaya operasional, serta kesesuaiannya dengan jumlah porsi yang diproduksi dan disalurkan.
Keterbukaan angka penyerapan anggaran secara nasional saja tidak cukup. Akuntabilitas harus memungkinkan publik menilai apakah setiap rupiah dibelanjakan secara wajar, efisien, dan menghasilkan layanan yang berkualitas.
Dalam perspektif Principal-Agent Theory, keterbatasan akses tersebut mempertahankan asimetri informasi antara pemerintah sebagai pengelola mandat publik dan masyarakat sebagai pemberi mandat. Sementara itu, prinsip Value for Money menuntut anggaran dinilai bukan hanya dari tingkat penyerapannya, melainkan juga dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas penggunaannya.
Karena itu, BGN perlu membangun dashboard publik yang mengintegrasikan tiga aspek: transparansi operasional, keuangan, dan kinerja layanan. Informasi produksi dan distribusi perlu diperbarui secara real-time. Sedangkan rincian keuangan dibuka secara berkala setelah diverifikasi. Perlindungan data pribadi dan informasi sensitif tetap harus dijaga.
Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui menu yang diterima anak-anak. Publik juga berhak menelusuri bagaimana makanan disiapkan, disalurkan, dan dibiayai.
Jangan hanya membuka informasi menu. Bukalah pula jejak pertanggungjawaban setiap dapur.
Sebab, transparansi MBG bukan sekadar soal kecanggihan teknologi. Melainkan kesediaan negara membuka informasi agar penggunaan anggaran publik dapat diawasi.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.***











