Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

Jimly hingga Said Didu Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK-MA soal Gibran

×

Jimly hingga Said Didu Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK-MA soal Gibran

Sebarkan artikel ini
Aksi digelar di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026) - foto dok

JAKARTA – Sejumlah tokoh nasional bersama organisasi masyarakat menggelar Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Mereka mendesak pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aksi tersebut dihadiri mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, anggota DPR Kamrussamad, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung, serta Bachtiar Nasir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jimly meminta putusan MK dan MA dijadikan landasan untuk menyelesaikan polemik persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

BACA JUGA :  Made Darmawati Akhirnya Minta Maaf Kepada Umat Hindu

“Supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA, dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada penyelesaian keributan yang nggak habis-habis ini,” kata Jimly.

Dia juga mendorong delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR segera mengambil keputusan melalui musyawarah.

“Yang menentukan sekarang ini pimpinan partai. Maka mudah-mudahan keputusan segera diambil dengan musyawarah. Intinya, apa yang terjadi sekarang ini nggak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Anggota DPR Kamrussamad menilai ARBI menjadi momentum untuk mendorong pemerintah mendengar dan melaksanakan tuntutan peserta aksi. Dia berharap polemik serupa tidak terus berulang.

BACA JUGA :  Ketua MK Bersandiwara Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasanya!

Sementara itu, Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan pembenahan di lingkungan pemerintahan. Dia juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak di sekitar Istana agar meninggalkan praktik yang dinilainya tidak sejalan dengan kepentingan negara.

“Bagi yang masih ada di sekitar Istana, yang menjadi penghubung mereka, saya berharap kalian bertobat dan meninggalkan Istana, sekitar Istana, dan sekitar Presiden,” kata Said Didu.

Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menilai persoalan tersebut dapat menjadi beban bagi Presiden apabila tidak segera diselesaikan. Dia berharap penyelesaiannya bisa dilakukan dalam waktu dekat, bahkan pekan depan setelah masa reses DPR berakhir.

BACA JUGA :  Mahfud MD Soroti Pelantikan Wantimpres Prabowo: Hampir Dua Tahun Baru Dilantik?

Dalam aksi tersebut, Bachtiar Nasir membacakan lima tuntutan peserta. Isinya mencakup ajakan membela Indonesia, melawan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, menolak oligarki serta penguasaan asing atas aset negara, menegakkan Pasal 33 UUD 1945, dan menjalankan hukum secara konsisten.

Tuntutan utama aksi adalah meminta pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait persyaratan pendidikan Gibran. Peserta mendesak lembaga eksekutif dan legislatif menjalankan ketentuan hukum yang telah diputuskan.

Bachtiar menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Dia mengajak peserta aksi terus menyuarakan tuntutan agar pemerintah dan DPR mengambil langkah penyelesaian.***