Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Apes! Maling Motor di Lampung Timur Kepergok Saat Naik Supra X, Kabur Tapi Malah Jadi Samsak Warga

×

Apes! Maling Motor di Lampung Timur Kepergok Saat Naik Supra X, Kabur Tapi Malah Jadi Samsak Warga

Sebarkan artikel ini
Aksi pencurian sepeda motor di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur berakhir tragis sekaligus memalukan bagi pelaku, Minggu (24/5) - foto doc sc

LAMPUNG TIMUR – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur berakhir tragis sekaligus memalukan bagi pelaku. Bukannya berhasil membawa kabur motor curian, pelaku justru babak belur dihajar warga setelah tertangkap saat mencoba melarikan diri, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial R, warga setempat. Ia diduga mencoba mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah milik warga yang diparkir di depan pintu dapur rumah korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kalau maling lain biasanya kabur mulus sambil meninggalkan jejak ban, yang satu ini malah meninggalkan drama kejar-kejaran kampung lengkap dengan bonus bogem mentah warga yang sudah geram dengan maraknya pencurian kendaraan.

BACA JUGA :  Menteri Edhy Pertanyakan Aktivitas Galian Pasir, di Lamtim

Berdasarkan keterangan warga, pelaku sempat berhasil menaiki motor dan bersiap melaju ke arah jalan. Namun aksinya keburu dipergoki warga sekitar.

“Pelaku langsung loncat dari motor dan kabur. Warga yang melihat langsung mengejar dan berhasil menangkap sebelum dia lari jauh,” ujar seorang warga.

Begitu tertangkap, emosi warga langsung memuncak. Pelaku pun menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.

Situasi baru mereda setelah anggota Polsek Labuhan Maringgai tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga.

BACA JUGA :  Upaya Banding Ditolak, Kakon Way Nipah Masih Belum Dipenjara?

Karena kondisinya babak belur, pelaku sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke kantor polisi.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Rizal Effendi.

Menurut Rizal, kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup menarik perhatian warga. Selain motor milik korban, polisi juga menyita satu bilah sabit bergagang kayu, tas punggung hitam, jaket hitam, topi hitam, sandal swallow putih, ember kecil merah, hingga kontak motor modifikasi yang diduga digunakan untuk mempermudah aksi pencurian.

BACA JUGA :  Terpidana Korupsi Buldozer di Bekasi Dijemput Paksa

Warga sekitar mengaku lega pelaku berhasil ditangkap. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, kasus pencurian kendaraan kerap membuat masyarakat resah.

Namun polisi tetap mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri meski emosi warga kadang lebih cepat panas dibanding knalpot motor racing.

Sebab bagaimanapun, maling tetap harus diproses sesuai hukum, bukan dijadikan karung tinju massal di pinggir jalan.***