LINAP menilai putusan tersebut patut diapresiasi karena memberikan pesan kuat bahwa nelayan sebagai masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut juga memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.
Menurut LINAP, hukum tidak boleh membiarkan laut berubah menjadi ruang yang dikuasai oleh kelompok tertentu dengan cara intimidasi.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Laut bukan wilayah kekuasaan bajak laut. Laut adalah ruang kehidupan dan sumber penghidupan nelayan,” menjadi pesan penting atas putusan tersebut.
LINAP juga berharap putusan tersebut menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan, pemerasan maupun penguasaan hasil tangkapan nelayan secara melawan hukum.*












