Mengapa usaha pasir milik anggota tetap dikenai kewajiban iuran, sedangkan tambang batu yang disebut berada di luar aturan tetap beroperasi tanpa menjadi bagian mekanisme paguyuban?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang memadai.
Pengurus Kompak: Batu dan Pasir Tidak Masuk Paguyuban
Pengurus paguyuban, Joko yang akrab disapa Kicot, membenarkan bahwa tambang batu maupun tambang pasir tidak termasuk dalam ruang lingkup paguyuban.
“Saya juga pengurus. Kalau tambang batu dan tambang pasir memang tidak masuk paguyuban.”
Pernyataan serupa disampaikan pengurus lainnya, Herman, pemilik galian di Pekon Wates Selatan.
“Setahu saya memang tambang batu dan tambang pasir tidak termasuk paguyuban.”
Ketika ditanya mengapa tambang batu milik ketua disebut tetap berjalan sementara anggota yang hanya menjalankan usaha pasir tetap diminta membayar iuran, Herman mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Wartawan kemudian menghubungi nomor telepon yang selama ini dikenal sebagai milik Mai Rahman alias Jayeng.
Pada awal percakapan, pemilik nomor tersebut tidak mengakui dirinya sebagai Ketua Paguyuban, meskipun identitas pada aplikasi GetContact memunculkan nama Mai Rahman alias Jayeng.
Saat dimintai penjelasan mengenai status tambang batu dan tambang pasir dalam paguyuban, jawaban yang diberikan singkat.
“Masalahnya saya tidak tahu-menahu. Coba cari tahu.”
Tak lama berselang, nomor tersebut mengirimkan foto kartu pers dari salah satu organisasi profesi wartawan.
“Ini identitas saya.”
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah bekerja sebagai wartawan dan memiliki rekan seangkatan yang kini menjadi anggota legislatif.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan substantif mengenai dugaan perbedaan penerapan aturan tersebut.
Dari hasil penelusuran terdapat sejumlah fakta yang perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut.
Pertama, terdapat kesesuaian keterangan dari dua pengurus berbeda bahwa tambang batu dan pasir bukan bagian dari paguyuban.
Kedua, terdapat pengakuan anggota yang menyatakan tetap diminta membayar iuran setelah usaha galian tanah berhenti beroperasi.
Ketiga, muncul informasi bahwa tambang batu milik Ketua Paguyuban tetap berjalan.
Apabila seluruh fakta tersebut dapat dibuktikan, maka muncul dugaan adanya penerapan aturan yang tidak konsisten di dalam organisasi.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Ketua Paguyuban maupun dokumen internal organisasi mengenai dasar pemungutan iuran.***
Sumber : Investigasi HarianTeropong/Mitra Wawai News












