Kemudian dalam hal budaya dan adat istiadat, diantaranya Payung Agung atau Awan Gemisikh bahwa dalam masyarakat adat saibatin tidak boleh dipergunakan kecuali saibatin dan bagi pejabat atau tamu kehormatan.
Tamu kehormatan yang menggunakan Payung Agung atau Awan Gemisikh tersebut harus izin dari saibatin dimana tempat acara dilaksanakan.
Selain itu, dalam penggunaan Jajuli atau Jambat Agung Lalamak Titi Kuya, tanpa pengecualian hanya saibatin yang boleh menggunakannya.
Setelah berdemo, puluhan massa Ormas PEKAT IB membubarkan diri dan dilanjutkan mengantar surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus. (*)