KOTA BEKASI — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Bekasi membawa kabar berbeda bagi 1.034 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi. Mereka mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dilakukan Pemerintah Kota Bekasi bersama Lapas Kelas IIA Bekasi dalam momentum peringatan kemerdekaan, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.
Dari total 1.034 penerima, sebanyak 1.006 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I, yakni pengurangan masa pidana tetapi belum langsung membuat mereka bebas.
Sementara 28 orang menerima Remisi Umum II.
Dari jumlah tersebut, 16 warga binaan langsung dinyatakan bebas, sedangkan 12 lainnya berstatus tahanan pengganti denda.
Angka tersebut bukan sekadar deretan administrasi pemotongan masa hukuman. Bagi warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang langsung menghirup udara bebas, momentum 17 Agustus menjadi semacam pintu menuju babak kehidupan baru.***













