Komunitas

Melawan, Hendry Ch Bangun Sebut Keputusan DK PWI Terkait Pemecatan Dirinya Ilegal

×

Melawan, Hendry Ch Bangun Sebut Keputusan DK PWI Terkait Pemecatan Dirinya Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Melawan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya.

Hendry Ch Bangun tegas menyampaikan jika Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait pemecatan dirinya dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

DK PWI, dianggap telah bertindak melampaui kewenangannya. Hendry menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

“Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Di samping itu, dia mengatakan bahwa permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

BACA JUGA :  KAMMI Kritisi Video Viral Non Muslim Mengadakan Kegiatan Sakral di Kawasan Islamic Center Bekasi

Hal itu termaktub dalam PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.

Diketahui sebelumnya beredar bahwa Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.