Hukum & KriminalLampungPendidikan

Pelapor Minta Polisi Segera Proses dan Menahan Oknum Guru Aniaya Siswa SMPN 1 BNS Tanggamus

×

Pelapor Minta Polisi Segera Proses dan Menahan Oknum Guru Aniaya Siswa SMPN 1 BNS Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Surat tanda terima laporan polisi, (foto_ags)

WAWAINEWS.ID – Pelapor meminta pihak kepolisian segera memproses dan melakukan penahanan terhadap oknum guru aniaya siswa di lingkungan SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Badan hukum (Bahu) Partai NasDem Kabupaten Tanggamus, Adi Amril Darusamin mengungkapkan, oknum guru aniaya siswa di lingkungan SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong harus dirltindak tegas, karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Guru Aniaya Siswa Hingga Telinga Berdarah di SMPN 1 BNS Tanggamus

“Kami dari Bahu NasDem Tanggamus, meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil oknum guru pelaku pemukulan terhadap siswa di SMP Negeri 1 BNS untuk segera duperiksa dan dilakukan penahanan” ungkap Adi Amiril, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA :  PAUD Al-Azhar Lamsel, Masuk Sepuluh Besar Gemar Makan Ikan

Adi menegaskan, oknum guru pelaku penganiayaan terhadap siswa di SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong harus kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, apalagi korban kekerasan di sekolah tersebut lebih dari satu siswa.

“Kami tegaskan agar pihak SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong untuk transparan nenyikapi kejadian ini, karena masa depan anak-anak dampaknya akan berbahaya apabila kekerasan dalam dunia pendidikan terus terjadi kedepannya” tegas dia.

BACA JUGA: Tak Terima Anaknya Dianiaya, Oknum Guru SMPN 1 BNS Tanggamus Dipolisikan

Adi menjelaskan, atas kuasa yang diberikan oleh pihak pelapir, ia melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi saat pihak kepolisian Polres Tanggamus meminta keterangan terhadap korban dan dua rekan korban selaku saksi pada Rabu Tanggal 15 Februari 2023.

BACA JUGA :  Soal Kasus Mustofa, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Kasih Sinyal Hukum

“Selain meminta keterangan korban, pihak kepolisian juga meminta keterangan dua rekannya yakni MN dan SD sebagai saksi yang melihat kejadian tersebut. Ternyata saksi MN dan SD ini juga sempat dianiyaya juga oleh oknum guru berinisial S ini” jelas Adi.