Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pemprov Sumut-KPPU Siapkan Kebijakan Tekan Persaingan tak Sehat

×

Pemprov Sumut-KPPU Siapkan Kebijakan Tekan Persaingan tak Sehat

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tengah menyiapkan berbagai kebijakan untuk menekan praktik persaingan usaha tidak sehat di daerah itu.

“KPPU dan Pemprov Sumut menggelar FGD (Focus Group Discussion) untuk menyiapkan bahan kebijakan di bidang perdagangan,” ujar Ketua KPPU Sumut, Ramli Simanjuntak di Medan, Selasa (25/6/2019)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: KPPU Lantik Pejabat Eselon 1 Lingkungang Sekretariat

FGD itu, ujarnya, menunjukkan keseriusan KPPU dan Pemprov Sumut untuk menekan persaingan usaha tidak sehat. Dia mengakui kasus terbanyak di Sumut adalah persekongkolan tender termasuk di proyek pemerintah.

BACA JUGA :  Dukungan Proyek PSEL Kota Bekasi Mengalir, Pemuda Minta Dilibatkan

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menyebutkan tingginya dinamika usaha saat ini memang membawa berbagai dampak yang harus disikapi secara tepat oleh para pemangku kebijakan.

Salah satunya adalah dengan mendorong implementasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui harmonisasi kebijakan khususnya pada bidang perdagangan.

Cendana Trip
Usaha yang sehat, katanya akan mendorong pembangunan daerah sekaligus memperluas terbentuknya ekonomi inklusif yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi.

“Sinergi KPPU dan Pemprov Sumut mendorong dunia usaha sehat diharapkan semakin mendorong pembangunan Sumut,” katanya.

Wakil Ketua KPPU RI Ukay Karyadi menjelaskan peran KPPU dalam menjalankan penegakan hukum persaingan usaha terhadap pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 di banyak sisi. Mulai dari mengawasi merger dan akuisisi, melaksanakan pengawasan kemitraan serta menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA :  Gandasari Trading Corp Terima Penghargaan Bea Cukai Bekasi Award 2024

” KPPU melaksanakan Competition Checklist atau Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam melakukan penilaian terhadap peraturan/kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha,” katanya.

Melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, katanya, pemerintah daerah akan dapat mengidentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi pengaturan kebijakan dengan UU No 5/1999.

Ukay menegaskan, komitmen KPPU Sumut membantu Pemprov Sumut mengimplementasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sangat diapresiasi.

Menurut dia, banyak dinamika usaha di Sumut yang dapat direspon dengan pendekatan persaingan usaha yang sehat. (Ant)