Scroll untuk baca artikel
Ragam

Ratusan Lapak Pedagang Diluar Pasar Baru Ditertibkan

×

Ratusan Lapak Pedagang Diluar Pasar Baru Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Sebanyak 210 pedagang yang ada di sisi jalan Mohamad Yamin dan jalan Ir.H. Djuanda juga area Parkir Pasar Baru Bekasi ditertibkan petugas gabungan dari Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Dinas perdaganggan dan perindustrian (Disdagperin),Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dengan dibantu Polisi dan TNI pada Selasa,15/01/2019.

Novian Pohan, Kasie Pasar Swasta, mengatakan, penertiban ini untuk mengembalikan fungsi yang seharusnya bagi pedagang yang berada di dalam pasar baru.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Itu yang menggunakan lahan parkir untuk berdagang akan kami tertibkan. Kita akan di kembalikan fungsinya untuk Parkir kendaraan,” Ucap Novian Pohan usai kegiatan.

Terang dia, nantinya para pedagang akan ditempatkan di area Blok II Pasar Baru Bekasi, karena sebagian dari mereka sudah memiliki tempat disana baik di basement maupun lantai dasar.

BACA JUGA :  Buya Arrazy : Amal Qolbu itu Paling Mahal

“Banyak yang sudah memiliki lapak di Blok II baik yang berada di basement atau dilantai dasar, tapi pengen banyak penghasilan mereka turun kebawah berloma-lomba mencari lapak tanpa memikirkan fungsi jalan yang ada di M.Yamin, Djuanda, dan lahan parkir itu sendiri,” jelas Novian.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan himbauan dari bulan Desember kepada para pedagang, baik secara lisan maupun lewat tulisan dan juga melalui rapat untuk segera melakukan pemindahan.

“Pasca penertiban kita akan kawal selama beberapa minggu agar tidak di tempati kembali oleh para pedagang,” tukasnya.


Dengan adanya penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang yang berada di lahan pasar, sempat terjadi penolakan.

BACA JUGA :  Mancing Ternyata Baik Buat Kesehatan, Ini Penjelasanya!

Ditempat yang sama, Dwi Harianto (65), Koordinator Pedagang mengatakan, sesuai dengan surat edaran yang diberikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi, seharusnya penertiban para pedagang tersebut hanya di Jalan M.Yamin dan Jalan Juanda saja, yang di area lahan parkir pasar tidak dilakukan penertiban.

“Kami para pedagang yang ada di lahan parkir pasar terkejut tiba-tiba alat berat pengen masuk,” Ungkapnya, Selasa (15/01).

Dikatakan Dwi, bukan kami ingin menghadang atau menghalang-halangin penertiban tersebut, tapi disini yang kami pegang aturan surat edaran yang telah diberikan.

“Kalau memang ada penertiban,ya seharusnya di beritahu terlebih dahulu, jangan tiba-tiba ingin bongkar,” ujarnya.

Sebab, menurutnya surat edaran tersebut diberikan kemarin persis jam 12 siang dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Kemenag Ada Refrensi Hilal Terlihat di Wilayah Indonesia

“Kalau secara logika saya, ya pembongkaran ini secara tiba-tiba tanpa ada komunikasi terlebih dahulu. Ini para pedagang kan belum mengetahui dimana akan berdagang dan menaro barang-barang dagangannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengakui memang para pedagang yang ada di jalan M.Yamin dan Jalan Juanda harus di pindahkan ke dalam pasar Blok II.

“Tapi yang ada di dalam pasar belum ada namanya sosialisasi dan pemberitahuan. Kalau memang mau dipindahkan kami siap para pedagang, tapi harus benar dan tempatnya harus siap” pungkasnya.