JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya memilih menunda langkah terakhir bukan karena kehabisan bahan bakar penyidikan, melainkan demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 tidak ikut terseret pusaran perkara hukum.
Lembaga antirasuah memastikan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pembahasan internal dilakukan bersama tim penyidik dan penuntut.
“Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2026).
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Setelah berkas perkara dilimpahkan, proses berikutnya akan memasuki tahapan persidangan. Di titik inilah sejumlah saksi penting yang saat ini masih terlibat dalam operasional penyelenggaraan haji berpotensi dibutuhkan di ruang sidang.
KPK tampaknya tidak ingin agenda ibadah umat bercampur dengan agenda hukum negara.
“Jangan sampai pada saat persidangan yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji sehingga berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” ujar Asep.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir karena menyentuh sektor yang sangat sensitif: penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus bermula dari penyidikan yang resmi dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Setelah berbulan-bulan mengumpulkan bukti, KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Penetapan tersebut menjadi babak yang mengejutkan karena Yaqut sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pemerintahan.
Namun dalam hukum, jabatan tinggi tidak selalu menjadi tiket bebas pemeriksaan. Kadang justru menjadi alasan mengapa sorotan publik semakin terang.
Penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026.
Hasil audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Angka itu bukan sekadar deretan nol dalam laporan keuangan. Nilainya setara dengan pembangunan berbagai fasilitas publik atau pelayanan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat luas.
Karena itu, kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif penyelenggaraan haji semata, melainkan dugaan tindak pidana korupsi dengan dampak besar terhadap keuangan negara.
Perjalanan hukum Yaqut sendiri sempat mengalami dinamika.
Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama tersebut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lima hari berselang, giliran Ishfah Abidal Aziz yang masuk tahanan.
Menariknya, pada 19 Maret 2026, KPK sempat mengabulkan permohonan keluarga dengan mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Namun kebijakan itu hanya berlangsung singkat.
Pada 24 Maret 2026, status tersebut dicabut dan Yaqut kembali menghuni Rutan KPK.
Pergantian status tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Namun pada akhirnya penyidik memilih kembali menggunakan skema penahanan yang lebih ketat.
Tersangka Bertambah, Penyidikan Makin Melebar
Kasus ini juga tidak berhenti pada dua nama awal.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Penambahan tersangka menunjukkan bahwa penyidik melihat perkara ini sebagai dugaan praktik yang melibatkan lebih dari satu pihak dan lebih dari satu kepentingan.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan.***













