Lampung

Wujudkan Tatakelola, Tiga Instansi di Lampung Tantangan Nota Kesepahaman

×

Wujudkan Tatakelola, Tiga Instansi di Lampung Tantangan Nota Kesepahaman

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari program strategi nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) terkait tatakelola reformasi birokrasi, pendapatan daerah dan Negara, termasuk perizinan. Penandatamgan nota kesepahamam disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Saut Situmorang, di Balai Keratun Lt. III, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/8/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tujuan utama kita adalah mensejahterakan masyarakat, dan menciptakan kemampuan berdaya saing. Lampung punya banyak potensi dan kontribusi nasional, tinggal bagaimana kita meningkatkan kemampuan daya saing, sehingga akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelas Saut Situmorang, dalam acara itu.

MoU ini, jelas Saut Sitomurang, sebagai tindaklanjut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami memiliki dasar-dasar yang cukup kuat. Mari bersama-sama saling bersinergi dan terbuka, mulai dari ide simple hingga kompleks, guna mendorong Indonesia menjadi lebih baik, maju, sejahtera, dan berdaya saing,” jelasnya.

BACA JUGA :  Skenario Kotak Kosong di Pilkada Lampung Timur Ambyar, PDIP Usung Dawam-Ketut Erawan?

Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal menilai, penandatangan MoU ini, sebagai upaya menyatukan langkah pencegahan korupsi guna mewujudkan clean government dan good governance di wilayah Provinsi Lampung.

“Dalam pelaksanaan pengawasan secara khusus Pencegahan Korupsi sangat diharapkan partisipasi aktif dari semua pihak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” jelas Gubernur.

Menurut Gubernur, upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun Komitmen Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri.

“Selain itu, harus dibangun komitmen yang kuat agar seluruh sumberdaya seperti dana dan aset dapat bermanfaat secara optimal,” ujarnya.

Untuk bisa mencapai optimalisasi penggunaan seluruh sumberdaya tersebut, tambah Gubernur, sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini Tim Korsupgah KPK-RI telah membangun Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi di sektor-sektor strategis di Lingkungan Pemerinah Provinsi Lampung dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Harga Hewan Kurban Jenis Kambing di Lamsel Anjlok

Arinal menjelaskan dalam pemberantasan korupsi ada dua hal yang perlu mendapat perhatian bersama yaitu pencegahan dan penindakan. Di antara dua hal ini yang paling mudah dan dapat memberikan hasil yang baik adalah pencegahan.

“Seiring dengan perhatian dan harapan publik yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah tentunya perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tercipta aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa dan bermartabat yang memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Gubernur.

Arinal berharap selain melakukan pencegahan korupsi, MoU ini juga merupakan langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan daerah.

Penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama ini juga dilakukan oleh Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung dengan Kepala Kantor Pertanahan Se-Lampung, serta KaKanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bengkulu dan Lampung.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Menteri KKP di Bandara Terkait Ekspor Benur

Dalam kesempatan itu, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Eddi Wahyudi, menjelaskan MoU ini sebagai upaya dalam pensinkronisasian data, optimalisasi pajak pusat dan daerah.

“Dengan adanya support dari KPK, Pemprov Lampung, dan stakeholder terkait maka akan mampu meningkatkan pajak pusat daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Edi.

Adapun mekanisme yang akan dilakukan, jelas Edi yaitu pertukaran data sehingga data dapat mengalir dengan baik, dan pengumpulan (collecting) data dapat dilakukan dengan benar.

Sementara itu, KaKanwil BPN Provinsi Lampung Bambang Hendrawan menjelaskan pihaknya menyambut baik acara ini sebagai upaya sinergitas antara Pemprov Lampung, BPN Lampung dan DJP Bengkulu Lampung.

“Melalui MoU ini, diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam melaksanakan kerjasama, serta menunjukkan komitmen Kanwil BPN guna membantu tugas Pemerintah Provinsi Lampung, terutama dalam membantu pensertifikatan bidang tanah untuk dipergunakan dalam pembangunan maupun kebijakan yang lebih baik,” jelasnya. (Humas Prov)