wawainews.ID, Jakarta – Sehubungan telah ditetapkannya hasil penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Nasional oleh KPU RI pada tanggal 21 Mei 2019, melalui pernyataan sikap yang disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai HANURA (Hasil Munaslub II), H. Adi Warman, SH, MH, MBA.
Poin lengkap pernyataan sikap imbas dari gagalnya Hanura melenggang ke DPR tersebut, Memberitahukan kepada saudara DR (HC) Oesman Sapta Odang untuk tidak menggunakan atau mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Partai HANURA, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tanggal 21 Desember 2016 disaksikan oleh saudara Jenderal (Purn) Subagyo HS dan saudara Jend. Pol (Purn) Dr. Chairuddin Ismail, SH, MH, saudara telah menandatangani Pakta Integritas yang berbunyi sebagai berikut :
Bersedia melanjutkan memimpin Partai HANURA periode 2015-2020 dari Ketua Umum sebelumnya Bapak Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, SH, MM sampai Tahun 2020.
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai HANURA.
Menjamin soliditas dan kesinambungan Partai HANURA untuk memenangkan Partai HANURA dalam Pemilu 2019.
Menjamin penambahan kursi Partai HANURA di DPR-RI dari jumlah sebelumnya didapat.
Wajib membawa gerbong partai yang kami pimpin sebelumnya.
Dengan ditandatangani Pakta Integritas ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan maupun pengurus dari partai apapun namanya.
Demikian Pakta Integritas ini dibuat untuk pencalonan saya sebagai Ketua Umum DPP Partai HANURA dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Partai HANURA Tahun 2016 dengan sebenarnya dan penuh tanggungjawab, dan bila dikemudian hari ternyata saya tidak memenuhi atau mematuhi, maka saya secara ikhlas dan tulus dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Partai HANURA.
Bahwa dalam poin 4 (empat) Pakta Integritas tersebut, saudara menjamin penambahan kursi Partai HANURA di DPR-RI dari jumlah sebelumnya dan diakhir kalimat Pakta Integritas tersebut saudara menyatakan ;……..Dan bila dike,udian hari ternyata saya (saudara DR (HC), Oesman Sapta Odang) tidak memenuhi atau mematuhi, maka saya secara ikhlas dan tulus dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Partai Hanura.
Maka dengan demikian Pakta Integritas ini secara hukum merupakan Perjanjian Bersyarat yang harus dipatuhi oleh saudara DR. (HC). Oesman Sapta Odang.
Bahwa telah menjadi fakta hukum berdasarkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Nasional dan Luar Negeri oleh KPU-RI pada Tanggal 21 Mei 2019, ternyata Partai HANURA sama sekali tidak mendapatkan kursi di DPR-RI. (***)