Lampung

Lampung, Masuk Sepuluh Besar Penyalahgunaan Narkoba

×

Lampung, Masuk Sepuluh Besar Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwandi Arianto mengatakan bahwa Provinsi tersebut memiliki jumlah penyalahguna narkoba mencapai 89 ribu orang dan menempati peringkat sepuluh besar dari 34 provinsi di Indonesia.

“Provinsi Lampung saat ini bukan hanya sebagai tempat transit peredaran narkoba namun sudah menjadi daerah pemasaran yang sangat potensial,”ungkapnya, dalam giat pemusnahan ratusan barang bukti narkoba yang berhasil disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di akhir Tahun 2019, Rabu (18/12/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan hal tersebut terbukti dari beberapa pengungkapan yang dilaksanakan banyaj kasus narkoba yang berhasil dalam jumlah yang sangat besar. Secara nasional angka kejahatan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun, baik dari aspek kuantintas maupun kualitas.

BACA JUGA :  Mediasi Jurnalis dan Pengacara di Metro, Gagal

Berdasarkan hasil survey, penyalahguna narkoba di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 6,4 juta jiwa, dimana diantaranya 15.000 pertahun orang atau 40-50 orang/hari mati karena narkoba.

Adapun data pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2019 adalah, Ganja sebanyak 492,2 kg, Shabu 256,7 kg, Ekstacy 161.918 ¼ butir, Psikotropika 23.320 ½ butir, tembakau gorilla 150,37 gram dan opium 1,3 kg.

“Menyikapi hal tersebut, saat ini jajaran Polda Lampung terus berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui langkah preemtif, preventif dan penengakkan hukum serta kerjasama lintas sektoral,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Halaman Korpri.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni Ganja 125 Kg, Shabu 179, 14 Kg, Ekstacy sebanyak 128.200 butir, Erimin 5 sebanyak 2.500 butir dan Opium 1,3 kg.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mencuri, Warga Penengahan ini Diringkus di Pringsewu

Arinal mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan dalam memerangi narkotika. Ini berdasarkan data Puslitdatin BNN RI dan Universitas Indonesia 2017 angka prevalensi penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung menempati urutan ke 3 dari 10 provinsi di Sumatera dengan penyalahguna sebanyak 128.529 orang.

Untuk itu, Dia, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika khususnya di Provinsi Lampung.

“Perang terhadap penyalahguna narkotika dan prekursor narkotika harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Pemda Lampung, Polda dan BNNP bersama seluruh komponen bangsa harus melaksanakan kegiatan nyata agar Lampung bersih dari peredaran narkotika dan precursor narkotika ” tegasnya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan menggunakan alat Incenerator, yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200° C hingga habis tanpa bersisa.

BACA JUGA :  Ini Anggota DPRD Lamtim, Didominasi Wajah Baru

Dari beberapa kasus yang berhasil terungkap, terlihat jumlah narkoba yang beredar di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung meningkat, hal tersebut dikarenakan tingginya angka permintaan sehingga melambungkan harga penjualan da menjadikan banyak keuntungan dari kegiatan peredaraan narkotika. (Kandar)