Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ini, Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung

×

Ini, Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

LAMPUNG – Y (37), warga asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, telah diamankan oleh Kepolisian, Rabu (12/2/20200).

Y ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya berinisial WM (15), dan keponakannya N (14).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Y memerkosa anak tirinya sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.

BACA JUGA :  Pasien Corona di Lampung Jadi Dua Orang, Ribuan Dalam Pemantauan

Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.

Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono saat dihubungi Minggu (16/2/2020).

BACA JUGA :  Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Untuk korban N, kata Martono, pelaku Y menyetubuhi keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.

Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.

“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” katanya.

BACA JUGA :  Empat Orang Jaringan Peredaran Sabu di Kota Agung, Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)