JAKARTA – Alokasi Dana Desa tahun 2021, meningkat 1,1 persen atau menjadi Rp72 Triliun. Angka tersebut naik tipis dari sebelumnya hanya Rp71,2 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, meminta Kepala Desa maksimal dalam menggunakan uang negara tersebut.
Penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya, Kepala Desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goalsatau (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.
“Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskin, desa tanpa kelaparan,” kata Gus Menteri dalam kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri 45 Kepala Desa asal Kabupaten Karawang, Selasa (15/09/2021).
Gus Menteri melanjutkan, pihaknya akan segara menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para Kepala Desa dalam menggunakan dana desa, ia memastikan lebih sederhana dibandingkan sebelum-sebelumnya.
Menurut Gus Menteri, dengan Permendes itu, Kepala Desa tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
“Misalnya, ada Kepala Desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu,” imbuhnya.
Kemendes, kata Gus Menteri, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
“Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan,” pungkasnya.