Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Residivis Ranmor, Asal Lamtim di ‘Dor’ di Serang

×

Residivis Ranmor, Asal Lamtim di ‘Dor’ di Serang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

SERANG – Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, berhasil ditangkap Polisi di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Ia teraksa dilakukan tindakan terukur, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Banten karena membawa senjata api rakitan jenis revolver.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, pada, Selasa (15/6/2021) mengatakan, SA alias M yang merupakan residivis, mencuri motor di Kota Serang pada 6-7 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.

“SA merupakan residivis. Kami juga temukan senpi rakitan. Pelaku biasa beraksi di Jakarta termasuk dalam kelompok Lampung,” katanya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Bandar Sabu Berikut 3 Wanita di Kota Agung

Ia juga menjelaskan, senjata tersebut dibawa dari Lampung, dan senpi tersebut dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan).

SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang pada 6 Juni 2021. Malamnya, beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, pada 7 Juni 2021 kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam kembali menggasak motor, dan pelaku ditangkap polisi.

“Operasinya malam. Dia juga dalam pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya ke Serang,” terangnya.

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya.

Ia menjelaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dan ditambah UU Darurat No.12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Pastikan Santriwati Korban Perkosaan Mendapat Perlindungan

Polres Serang Kota juga menangkap KR alias Jabrig (32), warga Cimundang dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang yang juga melakukan pencurian motor pada Kamis, 27 Mei 2021.

“Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” terangnya.