LAMTENG – Wakil Bupati Ardito Wijaya, ternyata telah diputuskan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan nyawer hingga menyebabkan kerumunan pada hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah (Lamteng) sudah menggelar sidang cepat terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Jumat, 30 Juli lalu.
Berdasarkan situs resmi sipp.pn.gunungsugih.go.id, perkara Ardito yang terdaftar dengan nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dijelaskan rincian kronologi dan informasi terkait putusan kasus ini.
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar, memvonis Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”.
Namun PN Gunung Sugih hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum) di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan
“Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit. Juga membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu,” ujar Hakim bacakan putusannya melansir Kantor Berita RMOL Lampung.
Selain itu, diketahui Ardito juga dilaporkan warga Lampung Tengah atas kasus serupa dan tengah ditangani Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa saksi sedikitnya ada 17 saksi dari berbagai kalangan