Nasional

Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka Korupsi

×

Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto : Ist)

JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

“Setelah melalui penyelidikan, ditemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa Penyidik KPK menduga KA pernah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan menyampaikan soal permintaan commitment fee untuk Budhi. Bahkan, Budhi disebut pernah menyampaikan langsung permintaan fee kepada para pengusaha.

BACA JUGA :  Taswin Hasbullah Dikukuhkan Ketua JMSI Lampung

Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi. Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

BACA JUGA :  Dukungan KPK Lakukan Audit Kekayaan Pejabat Bekasi, Mendapat Apresiasi

Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu pada rutan masing-masing.