Nasional

Resmi Naik, Nih Tarif Listrik 2022

×

Resmi Naik, Nih Tarif Listrik 2022

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gardu PLN

WAWAINEWS – Pemerintah melalui presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyetujui kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 3.000 Volt Ampera (VA).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan mengatakan kenaikan tarif khusus itu bertujuan, untuk mengurangi beban APBN dan melindungi masyarakat kelas bawah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik,” kata dia dalam rapat dengan Badan Anggaran RI, Kamis (19/5/2022).

Diketahui bahwa sebelumnya, tarif listrik juga diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4) lalu.

BACA JUGA :  Berprofesi Ganda Wartawan dan LSM, Seruan Dewan Pers: Silahkan Mundur

Wacana ini berbarengan dengan rencana kenaikan harga BBM dan LPG, merespon tingginya harga minyak saat ini. Lalu sebenarnya, berapa tarif listrik yang berlaku saat ini?

Seperti dikutip dari laman PLN, tarif tenaga listrik untuk adjusment April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh.

Harganya itu pun dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.

Berikut daftar lengkapnya: