WAWAINEWS – 9 Anggota Khilafatul Muslimin wilayah Lampung Tengah akhirnya berikrar setia kepada Pancasila dan UUD 1945 untuk setia ke NKRI.
Ikrar kembali setia kepada Pancasila dan NKRI tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kaban Kesbangpol, Ketua MUI, Kasi Binmas Kemenag, Ormas Kesbangpol, perwakilan MUI, dan tokoh agama.
Ikrar 9 Anggota Khilafatul Muslimin tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Ia mengapresiasi empat remaja dan tiga wanita tersebut, Jumat (24/6/2022).
“Atas nama negara, kami bertanggung jawab melindungi Bapak dan Ibu dari hal-hal yang negatif,“ ujarnya.
Mereka yang ikut menyaksikan Kasat Intelkam AKP Sukoco, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, Kaban Kesbangpol Sughandi, Ketua MUI HR. Mutawali, Kasi Binmas Kemenag Ahmat Tajudin, Ormas Kesbangpol Junaidi, perwakilan MUI, dan tokoh agama.
“Alhamdulillah kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah serta inayah-Nya, karena sembilan orang Anggota Khilafatul Muslimin menyatakan keluar dari bai’at Khilafatul Muslimin dan setia kepada NKRI,’’ujar Kasat.
AKP Sukoco menyampaikan ucapan terimakasih atas Nama Pimpinan Polri yang atas kesadaran Anggota Khilafatul Muslimin melepaskan diri dari Bai’at.
Hari ini kata Kasat Intelkam, adalah upaya penyelamatan terhadap anggota Khilafatul Muslimin. Karena pimpinan KM sudah di tangkap oleh Polri dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mempengaruhi orang lain untuk berseberangan dan menentang pemerintahan yang sah.
“Yang dia (Abdul Qodir Hasan Baraga) sampaikan adalah pengajian. Namun Aparat Penegak Hukum tidak bisa dikelabui,”ungkapnya.
“Alhamdulillah kegiatan bapak bapak semua bisa kami ketahui, Alhamdulillah belum terlalu jauh. Hal ini kami lakukan adalah Langkah penyadaran, ” katanya.
Kasat Intelkam AKP Sukoco menegaskan bahwa di NKRI tidak ada satupun aturan dan perundang-undangan, yang melarang umat muslim untuk mempelajari Aturan dan Hadist.
Tidak ada satupun aturan dan perundang-undangan yang melarang umat muslim mempelajari Al-Quran dan Hadist.
“Yang dilarang itu adalah ajaran atau ajakan untuk menentang dan melawan pemerintahan yang sah,”tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada ex. Simpatisan Khilafatul Muslimin yang telah bersedia untuk kembali setia kepada NKRI.***