Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
WAWAINEWS – Pernyataan La Nyalla, Ketua DPD RI, membuat banyak pihak tidak nyaman. Dalam pidato di Musyawarah Nasional HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), La Nyalla membuat pernyataan Indonesia harus kembali ke UUD 1945 asli.
Pernyataan ini dilanjutkan dengan kalimat yang membuat banyak pihak tersentak. Terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden, seakan-akan sebagai ‘hadiah’ atas dekrit kembali ke UUD 1945 asli.
Apa La Nyalla ‘masuk angin’? Begitu pertanyaan publik. Atau pernyataan publik?.
La Nyalla Singgung Dukungan Negara Terhadap Alat Medis Anak Bangsa
La Nyalla memang mempunyai kedudukan tinggi dan terhormat di Republik ini, sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tetapi, jabatan tinggi ini tidak ada pengaruh politik. DPD bukan pembuat undang-undang (UU), tidak ikut mengesahkan UU. Paling banter cuma diminta pendapatnya saja, mungkin juga hanya sebagai formalitas.
DPD hanya diminta menampung aspirasi daerah, untuk disalurkan ke DPR atau MPR.
Maka itu, secara politik, La Nyalla hampir sama dengan rakyat biasa. Bedanya, La Nyalla bisa komunikasi dengan semua lembaga negara. Cuma itu saja kelebihannya.
LaNyalla: Masih Marak Bunuh Diri Akibat Rentenir, Dampak Kemiskinan Struktural
Maka itu, pernyataan La Nyalla mengenai perpanjangan masa jabatan presiden, secara politik, tidak ada artinya, nihil: zero.
Lain halnya kalau yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden adalah ketua partai politik. Mereka ini penentu keputusan politik di parlemen. Mereka bisa mengubah UU, mereka bisa minta diadakan sidang MPR, dan bisa mengubah konstitusi.