WAWAINEWS.ID – Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo melantik Agus Wahyono sebagai pergantian antar waktu (PAW) kepala desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah pada 6 Maret 2023.
Agus Wahyono diketahui menggantikan Kades sebelumnya yang telah di vonis pengadilan terbukti korupsi Dana Desa. Agus juga sempat menjadi pejabat sementara sebagai Kepala Desa.
BACA JUGA: Kado Akhir Jabatan Bupati Lampung Timur, Lakukan Mutasi Sejumlah Pejabat
“Atas nama pribadi maupun selaku Bupati Lampung Timur, saya ucapkan selamat kepada saudara Agus Wahyono yang baru dilantik sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu,”ungkap Bupati Dawam dalam sambutannya.
Dia berharap berharap Kades Braja Gemilang yang baru dapat bertanggung jawab dan dapat dilaksanakan dengan amanah hingga akhir masa jabatan nanti.
“Jadilah Kepala Desa yang professional dan berupaya memajukan desa beserta masyarakatnya, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh warga secara merata,”imbuhnya.
BACA JUGA: Forum Kades Margatiga Minta Pelaksanaan Pilkades 2023, Wabup Lamtim Beri Penjelasan Begini
Dawam selanjut berterimakasih kepada Kepala Desa Braja Gemilang, BPD Braja Gemilang, Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Braja Gemilang, serta semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Braja Gemilang, sehingga berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
“Semoga desa ini menjadi lebih baik kedepannya, jika kita saling bekerjasama Insyaallah bukan hanya Braja Selebah tapi juga seluruh desa di Lampung Timurm”titipnya.