WAWAINEWS.ID – Pengelolaan keuangan di Kabupaten Tanggamus dinilai buruk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repuplik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2022.
Buruknya pengelolaan keuangan di Kabupaten Tanggamus sehingga mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI perwakilan Lampung bersama Dua Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Lampung.
“Ada tiga daerah di Provinsi Lampung yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian pada tahun anggaran 2022, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara,” ungkap Kepala BPK RI perwakilan Lampung Yusna Dewi dalam kegiatan Media Workshop di Lt. 3 Kantor BPK Provinsi Lampung, pada Selasa 17 Oktober 2023.
BACA JUGA : Minimalisir Kerugian Keuangan Negara, Bupati Tanggamus Teken MoU
Dikatakan berdasarkan laporan yang diterima BPK RI perwakilan Lampung pada tahun anggaran 2022 ada kelemahan pada pengelolaan keuangan di Tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sehingga pengelolaan keuangannya masih harus dibenahi.
Menurutnya, predikat WDP yang diberikan kepada tiga daerah tersebut karena laporan pengelolaan anggaran yang disampaikan tidak sesuai standar akuntansi sehingga masih harus diperbaiki serta wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terutama pada kepatuhan belanja.
“Ketiga daerah tersebut perlu memperbaiki sistem pengendalian internnal (SPI) dalam mengelola anggaran serta harus menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan BPK” paparnya.
BACA JUGA : Irwandi: Diskominfo Tanggamus Harus Terbuka Kelola Keuangan Negara
Terkait laporan pengelolaan anggaran yang diharapakan, Yusna Dewi menjelaskan wajib memenuhi beberapa poin, di antaranya apakah pembukuannya standar dengan akuntasi, apakah standar pengendalian internalnya sudah baik, dan apakah laporan keuangannya sudah disampaikan secara memadai.
Ditanya terkait apakah BPK sudah melakukan kerja pengawasan, Yusnadewi dengan gamblang mengatakan tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan anggaran oleh daerah, bukan kerja pengawasan.
“Kerja BPK adalah pemeriksaan pengelolaan anggaran. Artinya dilakukan setelah daerah menggunakan anggaran; digunakan untuk apa dan apakah sudah sesuai dengan peruntukannya.
BPK bukan lembaga pengawasan atau penindakan. Untuk pengawasan itu ada di Inspektorat, sedangkan untuk penindakan atas pelanggaran pengelolaan anggaran itu ranahnya aparatur penegak hukum. BPK hanya bisa memberikan rekomendasi,” ucapnya.
BACA JUGA : Rotasi Diujung Masa Jabatan, SP3 Sebut Ugal-ugalan dan Pertanyakan Tujuan Bupati Tanggamus
Adapun tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang mendapat predikat WDP, masih dilakukan pemeriksaan dan mitigasi untuk mencegah kejadian terulang.