Hukum & KriminalKabar DesaLampung

Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa 

×

Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa 

Sebarkan artikel ini
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)

WAWAINEWS.ID – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendapatkan sejumlah kejanggalan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus terkait dugaan korupsi pengadaaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon di Kecamatan Pematang Sawa.

Kejanggalan itu terungkap dari LHP Inspektorat Tanggamus terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PLTS melibatkan tiga pekon meliputi Pekon Way Nipah, Teluk Brak dan Way Asahan yang telah diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) baru-baru ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Sekretaris Inpektorat Tanggamus Kembali Umbar Janji Terkait Laporan PLTS, Kali Ini Pertaruhkan Jabatan

Hal itu diketahui setelah Ketua dan tim investigasi YPPKM menemui Apriyono Kasi Intel Kejari Tanggamus, pada Rabu, 25 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Gadis Asal Lampung Diduga Jadi Korban Penyiksaan Lelaki Beristri di Jakarta

Dalam pertemuan dengan Kasi Intel Kejari Tanggamus membahas permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari inspektorat, hingga diketahui ada beberapa kejanggalan.

Berikut kejanggalan dari LHP Inspektorat yang telah diterima Kejari Tanggamus;

BACA JUGA: PARAH..! Inspektorat Tanggamus Bohongi Pelapor Terkait Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS

1. LHP yang ada tidak ditandatangani Sekda tanggamus, dalam LHP hanya ada tandatangan tim Inspektorat dan Kepala Inspektorat Tanggamus.

2. Dalam LHP hanya menyebutkan kesalahan administrasi tanpa menyebutkan letak kesalahannya seperti apa dan dimana letak kesalahannya.