WAWAINEWS.ID – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendapatkan sejumlah kejanggalan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus terkait dugaan korupsi pengadaaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon di Kecamatan Pematang Sawa.
Kejanggalan itu terungkap dari LHP Inspektorat Tanggamus terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PLTS melibatkan tiga pekon meliputi Pekon Way Nipah, Teluk Brak dan Way Asahan yang telah diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) baru-baru ini.
Hal itu diketahui setelah Ketua dan tim investigasi YPPKM menemui Apriyono Kasi Intel Kejari Tanggamus, pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Dalam pertemuan dengan Kasi Intel Kejari Tanggamus membahas permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari inspektorat, hingga diketahui ada beberapa kejanggalan.
Berikut kejanggalan dari LHP Inspektorat yang telah diterima Kejari Tanggamus;
BACA JUGA: PARAH..! Inspektorat Tanggamus Bohongi Pelapor Terkait Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS
1. LHP yang ada tidak ditandatangani Sekda tanggamus, dalam LHP hanya ada tandatangan tim Inspektorat dan Kepala Inspektorat Tanggamus.
2. Dalam LHP hanya menyebutkan kesalahan administrasi tanpa menyebutkan letak kesalahannya seperti apa dan dimana letak kesalahannya.