LAMPUNG TIMUR – BS (16) remaja asal Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial GF (13).
BS ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, dalam kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 11 Desember 2023 lalu, di wilayah hukum Polsek Pekalongan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan mencabuli korban yang dikenalnya sejak 3 bulan terakhir.
Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF, awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnyar.
Dikatakan setelah berhasil membujuk dan mengajak korban, tersangka kemudian mencabuli dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” bebernya.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan.
“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut. (*)