Politik

Kasus Jersey Nomor 02 di Kota Bekasi Berlanjut, Bawaslu Jabar Surati BKN

×

Kasus Jersey Nomor 02 di Kota Bekasi Berlanjut, Bawaslu Jabar Surati BKN

Sebarkan artikel ini
Jersey pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi saat foto bersama menampil nomor punggung 2 (Dua), pada pertandingan antar kecamatan Jumat 29 Desember 2023
Jersey pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi saat foto bersama menampil nomor punggung 2 (Dua), pada pertandingan antar kecamatan Jumat 29 Desember 2023

BEKASI – Kasus Jersey nomor 02 melibatkan ASN dan Pj Wali Kota Bekasi memasuki babak baru, melalui Bawaslu Provinsi Jabar.

Diketahui, Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam, mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Koreksi Nomor : NOMOR: 001/K/LPIPP/Prov/13.00/1/2024, tertanggal 2 Februari 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Isi surat tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut: Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi,”tulis Zacky Muhamad Zam Zam dalam surat

BACA JUGA :  Nizar-Novrizal dan AWe-Ishak untuk Pilkada Lingga Jalani Tes Kesehatan di Batam

Maka dari itu, Bawaslu Jawa Barat akan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain.

“Bawaslu Jawa Barat akan menindaklanjuti aduan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ungkap Zacky dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan netrallitas ASN terkait Insiden Jersey Nomor Dua.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa keterangan terlapor tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.

BACA JUGA :  Daftar di Enam Parpol, Hipni Tegaskan Maju Pilkada Lamsel

“Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola,” ucap Muhamad Sodikin, Senin lalu (22/01/2024).

Keputusan penghentian itu pun sempat mendapat protes dan penilaian dari sejumlah pihak terutama pelapor sendiri.***

Baca Juga Info Wawai News di Google News