wawainews.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya menilang ratusan pengendara motor yang kedapatan merokok saat berkendara. Hal tersebut sesuia Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
“Pelanggar yang kena tilang mencapai 652. Aspek ini menganggu konsentrasi dan tidak wajar, ” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika dihubungi wartawan, Senin (1/4/2019)
Lanjutnya ia katakan, jumlah pengendara yang ditilang tersebut dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut pada Senin (11/3/2019) lalu.
Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pasal itu menyebutkan, pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” jelas Kompol Nasir.
Kompol Nasir menyebutkan, larangan merokok bagi para pengendara diberlakukan karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi, sehingga menyebabkan bahaya.
“Itu (merokok) masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” tandas Kompol Nasir. (hen).